Wartainspirasi.com — Bali kembali diguncang dengan pengungkapan laboratorium narkoba terselubung (clandestine lab) jaringan internasional.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polda Bali, Imigrasi, serta Bea dan Cukai berhasil membongkar pabrik narkotika jenis Mephedrone yang dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) di sebuah villa mewah di kawasan Pering, Blahbatuh, Gianyar.
Konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian, Sabtu (7/3/2026), dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, Turut hadir Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa, serta Anggota Komisi III DPR RI.
Dua tersangka berkebangsaan Rusia berinisial NT alias KS dan ST berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat berperan aktif sebagai produsen sekaligus distributor Mephedrone, jenis party drug yang dikenal sangat berbahaya.
“Sindikat ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi. Mereka menyewa beberapa villa di Bali untuk menyamarkan kegiatan produksi ilegal tersebut. Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026,” tegas Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan barang bukti narkotika jenis Mephedrone dalam bentuk padatan sebanyak 644 gram dan cairan sebanyak 7.250 mililiter. Total berat bruto barang bukti siap edar mencapai 7.894 gram (7,8 kg).
Tak hanya narkotika jadi, petugas juga menyita bahan baku (prekursor) yang sangat melimpah, yakni 2,6 kg bahan padat dan 219,7 kg bahan cair.
Berbagai peralatan laboratorium canggih seperti magnetic stirrer, fruit dryer, hingga masker respirator juga ditemukan di lokasi, memperkuat bukti adanya aktivitas produksi skala besar.
Keberhasilan ini merupakan buah dari Joint Operation (JO) lintas instansi yang solid di Pulau Dewata. Langkah tegas diambil pemerintah untuk memberantas jaringan narkoba internasional yang mencoba menjadikan Bali sebagai basis produksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kepala BNN RI







