BPD Desa Pungguk Beringin Gelar Rapat, Pertanyakan Legalitas APBDes dan Dana Desa 2024

186 Dilihat

Wartainspirasi.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pungguk Beringin, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar rapat terbuka pada Jumat (25/4) untuk mempertanyakan kejelasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pertanggungjawaban realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Kantor Desa ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Kepala Desa Pungguk Beringin, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, mantan Pj Kades (yang juga Camat Merigi Kelindang), Zaidin Burhani, Wakapolsek Taba Penanjung, Babinsa, serta tokoh masyarakat dan agama.

Dalam pemaparannya, Zaidin Burhani menegaskan bahwa pelaksanaan program desa selama 2024 dilakukan bersama-sama, bukan secara pribadi.

“Untuk kegiatan 2024, silakan bapak/ibu cek. Saya tidak mengerjakan sendiri, ada yang dikerjakan perangkat desa dan mungkin juga oleh UMKM dari luar,” ujarnya.

Zaidin juga menyebut salah satu kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah kurangnya sinergi dengan Ketua BPD.

“Saya pastikan, sesuai berita acara, Ketua BPD tidak pernah hadir. Namun secara hukum, APBDes 2024 sah karena telah ditandatangani oleh anggota BPD yang memenuhi forum,” jelasnya.

Ia juga sempat menyinggung perlunya Ketua BPD memahami legalitas media saat menanggapi pemberitaan, serta mengkritik Sekdes yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua BPD, Adisman. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada komunikasi selama Zaidin menjabat sebagai Pj Kades.

“Kalau dibilang miskomunikasi, itu salah persepsi. Komunikasi saja tidak pernah ada, jadi bagaimana bisa disebut miskomunikasi,” ungkapnya.

Adisman juga mempersoalkan penggunaan cap BPD dalam dokumen APBDes 2024. “Tanda tangan anggota BPD mungkin bisa dimaklumi, tapi cap BPD ada di tangan saya. Jika digunakan oleh pihak yang bukan anggota BPD, apakah sah?” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pungguk Beringin, Marwan, turut angkat bicara. Ia menyanggah klaim keterlibatannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

“Selama ini saya tidak dilibatkan, tidak ada komunikasi, dan perangkat desa pun jarang aktif di kantor selama 2024,” ujarnya.

Ketua BPD menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika terbukti APBDes 2024 dibuat tanpa prosedur yang sah.

“Jika cap dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka bisa disimpulkan APBDes 2024 batal demi hukum,” tutup Adisman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *