Buka Sidang Itsbat Nikah, Ketua DPRD Magetan : Sejarah Baru, Pertama Kali di Magetan

95 Dilihat

Wartainspirasi.com, Magetan — Hasil Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Magetan, Pengadilan Agama Magetan, Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan, Kamis (24/04/2025) menggelar Sidang Itsbat Nikah Massal.

Sebanyak kurang lebih 40 pasangan suami-istri (Pasutri) tersebut mengikuti jalannya sidang itsbat nikah massal yang berlangsung di Ruang terbuka halaman PA Magetan.

Pada pelaksanaan nya, prosesi sidang itsbat nikah massal tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih inklusif.

Dijelaskan Suratno, program sidang itsbat nikah tersebut merupakan hal baru di Magetan, melalui Kejaksaan Negeri Magetan, yang merupakan salah satu Inisiator program tersebut akhirnya dapat terlaksana.

“Melalui secangkir kopi muncul ide atau cita-cita yang mulia, keberkahan untuk masyarakat Magetan dan juga Sejarah baru, pertama kali di Magetan,” jelasnya.

Ia berharap, kedepannya agar program ini dapat dimasukkan dalam program prioritas pemerintahan baru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kedepan bisa kita anggarkan sebagai bentuk kepedulian dan juga keprihatinan pemerintah, karena diharapkan melalui program ini, angka perceraian di Magetan bisa menurun, serta meningkatkan edukasi hukum bagi masyarakat,” kata Suratno.

Berdasarkan data dari Dispendukcapil, Suratno mengakumasih ada sekitar 2000 pasangan yang belum memiliki catatan sipil, yang artinya belum memiliki kepastian hukum yang sah.

“Masih banyak masyarakat kami yang belum memiliki catatan sipil, ini merupakan PR kita bersama Forkopimda untuk melegalkan pasangan yang ibaratnya masih suka kumpul kebo,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam, yang merupakan inisiator program tersebut menyebutkan, program tersebut berawal dari munculnya keresahan akan pasangan yang belum memiliki ikatan, kedepan jika akan mengajukan surat menyurat salah satunya akta bagi anak-anak mereka dikemudian hari, sedang untuk mereka saja belum memiliki kepastian hukum sebagai pasangan yang sah.

“Berawal dari ide tersebut akhirnya kami bentuk tim, yang akhirnya kami wujudkan dalam sidang itsbat nikah hari ini sebanyak 40 pasangan,” jelas Kejari Magetan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PA Magetan, Makhmud menegaskan, bahwa seluruh proses sidang Itsbat nikah dilakukan tanpa memungut biaya dari para peserta. Dari 88 Pasangan yang sudah diverifikasi akhirnya ada sebanyak 40 Pasangan yang akan menjalani sidang itsbat nikah hari ini.

“Itsbat nikah ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Semua biaya ditanggung oleh Forkopimda Kabupaten Magetan,” ujar Makhmud.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk segera mengurus legalitas di Pengadilan Agama maupun di Dispendukcapil setempat.

“Pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah dan belum tercatat di catatan sipil, sebaiknya segera diurus agar mendapatkan pengakuan hukum,” tutupnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *