Wartainspirasi.com — Polres Lahat melalui Polsek Kota Lahat melakukan pendampingan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, guna memberikan himbauan/larangan terhadap pemilik yang diduga telah membuka warung remang.
Teguran tersebut, dikarenakan pemilik warung membuka di Pembatas Jalan Simpang Stasiun dan menjual Minuman Beralkohol (Mikol), pada Selasa (9/12/2025).
Sekira pukul 21.00 WIB, pemilik warung sempat kebingungan saat belasan anggota Polsekta Lahat, anggota Koramil Kota Lahat dan Pol-PP Pemkab Lahat datang memberikan himbauan/larangan terhadap pemilik warung remang di Pembatas Jalan Simpang Stasiun yang menjual Minuman Keras (Miras).
“Tim gabungan anggota Polsek Kota, Koramil Kota, dan Pol-PP Pemkab Lahat mendatangi salah satu warung yang berjualan Miras di Pembatas Jalan Simpang Stasiun, kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, SH, pada Rabu (10/12/2025).
Liespono menegaskan, dalam hal ini Tim Gabungan menegur pemilik warung agar segera membongkar warungnya. Karena, dinilai mengganggu ketertiban, apabila, himbauan tidak diindahkan akan dilakukan upaya paksa untuk pembongkaran warung.
“Pemilik warung diberikan waktu sampai Jum’at tanggal 12 Desember 2025, yang akan melibatkan Sat – Pol – PP, TNI, dan POLRI,” ulas Liespono.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat pemberitahuan Nomor: 300/ XII/ SP/ Sat.Pol.PP/ 2025, tanggal 09 Desember 2025, dalam pelaksanaan dipimpin oleh Kasat Pol-PP Lahat diwakili Kasi Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Andreas Versalius,S.E.
Kegiatan tersebut, diikuti oleh:
– Lurah Pasar Baru Lahat, Junaidi SE.
– Kasi Lurah Pasar Baru Umum dan Keuangan Lahat, Muhammad Revolusi SE.
– Anggota unit Reserse Kriminal Polsek Kota Lahat, BRIGPOL Darma Jaya SE.
– Anggota SPK 3 Polsek Kota Lahat BRIGPOL Adi Rahmansyah SE.
– Bhabinsa Koramil Kota Lahat SERDA Alex Candra.
– Bhabinsa Koramil Kota Lahat SERTU Yandi.
– Empat Pers Sat-Pol-PP Lahat.
– Staf pegawai Lurah Pasar Baru Lahat, Erik Adhari.
“Pemilik warung remang Reni (50) warga Sukaratu Lahat, kemudian membuat surat pernyataan dan ditanda tanganinya. Kegiatan berakhir jam 23.00 WIB selama proses berlangsung situasi aman dan terkendali,” pungkasnya.







