Penulis : Madika Sabilla
Wartainspirasi.com, MukoMuko – Satgas Gakkum Polres Mukomuko Polda Bengkulu yang diawaki 6 personil kepolisian yaitu IPDA Firman Bagus, AIPDA MR Siregar, BRIPDA Bagus, BRIPTU M Angel Sugara dan BRIPDA Eldo M Fadli melaksanakan kegiatan OPS Cipta Kondisi (Cipkon) Nala- 2020 pada hari Sabtu (05/09) yang lalu.
Kegiatan dilakukan dengan razia pekat di sejumlah tempat karaoke dan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras (miras) di Wilayah Hukum Polres Mukomuko diantaranya Karaoke Pantai Batu Badoro, Karaoke Maxone, dan Karaoke Lubuk Sanai. Pada razia tersebut setiap pengunjung dilakukan pengecekan identitas, pemeriksaan barang-barang yang dibawa pengunjung, serta melakukan himbauan terkait protokol kesehehatan pandemi Covid-19.
Dari hasil razia tim kepolisian juga berhasil mengamankan miras jenis bir bintang, bir guinnes, anggur merah, shoju (seven day) dan malaga.
“Dari barang bukti miras yang berhasil diamankan, tim kepolisian OPS Cipkon Nala-2020 meminta keterangan masing-masing penjaga karaoke dan kegiatan rutin ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Mukomuko,” ujar Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, kepada awak media.
(Sumber:tribratanews bengkulu)