Lisarmawan Kabid Dikdas Diknas Kabupaten Kaur
Wartainspirasi.com – Pemerintah Kabupaten Kaur Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2020 telah mencairkan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahap ke dua (2) sebesar 40 % .dengan total anggaran Rp 7.138.840.000
Dengan rincian untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 129 sekolah.
Dan Sekolah Dasar Swasta sebanyak 6 sekolah. Dan untuk sekolah menengah pertama negeri ( SMPN) sebanyak 36 sekolah dan SMP swasta sebanyak 3 sekolah.
Kata kepala Dinas Pendidikan Kaur, Endi Yusrizal di sampaikan oleh kepala bidang pendidikan dasar Lisarmawan pada Selasa (21/07/2020) .
Di katakan nya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Tujuan, Sasaran, Waktu dan Pengelolaan BOS”, ujar Lisarmawan .
Diketahui Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019.
Dana BOS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu BOS reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Namun akan berfokus pada pembahasan BOS reguler dan BOS Kinerja.
Bos Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru. BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan.
Sedangkan BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).
Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk persiswa SD/MI adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta.Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp2 juta.
“Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit costnya dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama Rp 2juta persiswa,” terangnya.
Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30% dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.
“Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30%. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud”.
Pewarta Marjhon