Bengkulu Selatan,wartainspirasi.com_ Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu sepertinya tidak diindahkan sepenuhnya oleh sekolah atau satuan pendidikan. Terbukti masih ada saja satuan pendidikan yang menarik iuran dari orang tua murid baik berupa uang komite bulanan maupun biaya alat belajar dan buku serta uang untuk pembuatan LKS.
Beberapa wali murid dari sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengeluhkan hal tersebut. Kepada wartainspirasi.com wali murid berpendapat bahwa program Sekolah Gratis di BS “terindikasi gagal”.
Salah seorang wali murid yang namanya enggan disebutkan kepada wartawan media ini mengatakan bahwa pungutan komite di beberapa sekolah di BS terindikasi pungli, sebab berdasarkan Permendikbud dan instruksi Bupati Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu “jelas-jelas melarang” adanya sekolah SD dan SMP di Bengkulu Selatan memungut biaya apapun dari wali murid untuk kepentingan kegiatan belajar maupun kegiatan pembangunan infrastruktur sekolah.
“Bupati sudah melarang, Permendikbud juga. Tapi satuan pendidikan masih ada yang memungut biaya komite dengan dalih hasil musyawarah wali murid untuk kepentingan sekolah. Kami berpendapat program Sekolah Gratis di BS terindikasi gagal,” ujarnya kepada KM.
“Oleh sebab itu beberapa wali murid akan segera melaporkan sekolah-sekolah tersebut ke pihak Dinas sebab dinilai merupakan pungutan liar yang sudah jelas instruksi dan larangannya,” terangnya.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu Bupati BS menginstruksikan agar sekolah tidak memungut biaya apapun dari wali murid, bahkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati tersebut sudah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan. Namun faktanya sampai saat ini masih ada pihak sekolah yang melakukan pungutan berdalih uang komite.
“BOS dan BOSDa itu sudah cukup menjamin kelangsungan proses belajar mengajar ditambah program seragam sekolah gratis sudah diberikan serta infrastruktur sudah ditangani dengan dana DAK (Dana Alokasi Kusus), harapan kita jangan ada lagi pihak sekolah memungut biaya dari wali murid dan kita ingin program Sekolah Gratis di BS ini bisa terwujud,” kata Bupati.
Ketika dikonfirmasi wartainspirasi.com, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Sekretaris Dinas Agustian.S.sos.Msi, mengatakan bahwa pihaknya meminta wali murid melaporkan tindakan pungutan tersebut kepada pihak dinas. Tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah itu jika terbukti pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada satuan pendidikan yang melakukan pungutan.
“Terkait larangan pungutan liar di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan sudah mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran itu diminta kepada satuan pendidikan tidak melakukan pungutan liar pada peserta didik dalam bentuk apapun,” tegasnya Rabu 23/9.
“Jika memang terpaksa harus ada pungutan maka dapat mengajukan usul sumbangan kepada orang tua murid melalui komite sekolah tapi saran atau nominal iuran yang tidak boleh ditentukan tetapi disesuaikan dengan keikhlasan dan kemampuan wali murid dan dapat diperlakukan subsidi silang antar wali murid yang tidak mampu,” tutup Agustian.(TH)