http://wartainspirasi.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Pendam bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan rapat musyawarah penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Senin (19/6/23).
Musyawarah Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Lubuk Pendam di Kantor Desa Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Hewan Ternak telah tuntas, tinggal meregister ke Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Tengah.
Hal ini senada disampaikan Kepala Desa Lubuk Pendam, Agusta kepada media ini menuturkan, Perdes ini dalam waktu dekat akan diajukan registrasi ke Pemda Bengkulu Tengah.
” Dalam waktu dekat rencananya Perdes ini harus segera di register,” ucap Agusta Kades Lubuk Pendam.
Langkah berikutnya Perdes akan disosialisasikan kepada masyarakat Desa Lubuk Pendam, terutama kepada masyarakat pemilik hewan ternak seperti, ternak kerbau, ternak sapi dan ternak kambing.
Kepala Desa Lubuk Pendam menambahkan, faktor utama dalam Perdes yakni ternak jangan dilepas liarkan sehingga dapat mengganggu fasilitas umum baik siang atau malam, bila ditemukan hewan ternak diliarkan sehingga berujung merusak tanaman maka akan di denda.
” Masyarakat dipersilahkan beternak tetapi harus memperhatikan aturan yang ada, dengan dipelihara dikandangkan dengan baik,” harap Kades.
Unsur yang hadir pada musyawarah, Kepala Desa, BPD, Imam Desa, Ketua Adat, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa. Tujuan dirancangnya Perdes Penertiban Hewan Ternak yang diharapkan bukanlah denda tetapi ketertiban hewan ternak di Desa Lubuk Pendam. (Adv/tf)