Di Duga Ganti Rugi PTBA ke Warga RT 14 Desa Tegal Rejo Tidak berjalan Lancar

Muara Enim434 Dilihat

 

Lapoaran : Rudiyansyah AWDI.

Warta inspirasi. Com, Muara Enim,” Sumatra Selatan” — Perundingan permasalahan Ganti Rugi bangunan rumah dan lahan milik warga RT 14 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, yang terkana dampak dari penambangan Batubara yang di lakukan PT Bukit Asam Tbk, di duga tidak berjalan lancar, Rabu 8 Agustus 2020.

Dampak dari penambangan batu bara yang di lakukan PTBA berimbas ke masyarakat, salah satunya menyempitnya aliran. Sungai Kiahan yang tertimbun longsoran pembuangan tanah( Desfosal) sehingga menyebabkan masyarakat sekitar sungai menderita kebanjiran saat hujan, debit air sungai Kiahan meluap dan membanjiri pemukiman penduduk, Saat terjadi kebanjiran bapak H. Juarsah SH selaku PLT Bupati Muaraenim turun langsung ke lokasi menyambangi masyarakat terkana musibah banjir tersebut.

Di tambah lagi debu yang di akibatkan oleh penambangan batu bara milik PTBA TBK tersebut, berterbangan ke pemukiman Penduduk Bukan Hanya Desa Tegal Rejo, Tapi hampir se kecamatan Lawang kidul ikut menikmati debu batu bara tersebut, hal ini terjadi diduga Karana letak penambangan yang di lakukan PTBA sudah terlalu dekat dengan pemukiman penduduk.

Saat dibincangi wartawan pak Supidin (52) salah satu masyarakat RT 14 Desa Tegal Rejo yang rumahnya terkena langsung dampak tambang, yang rumahnya berkisar kurang lebih 10 meter dari pinggir pelebaran tambang. Mengatakan, kali masalah ganti rugi ada yang Sesuai, tapi kalau menurut aku Peribadi sangat belum sesuai, katanya.

Harga ganti rugi disini beda beda, rumah kita bagian belakang dua tingkat pakai dak di hargai sekitar sekitar 2 juta enam ratus per meter berserta tanah, dan yang sudah di ganti terlebih dahulu mencapai 4 juta per meter berserta tanah ” ada apa ini” jelas Supidin,

Beda dengan salah satu warga yang namanya tidak ingin di sebutkan, saat ditanya awak media masalah sungai kiahan mengatakan, saya sudah lama tinggal di sini dulu sungai kiahan ini lebih dari 5 meter luasnya, setelah tambang batu bara meluas mendekati permukiman dan di pinggir sungai kiahan di jadikan tempat pembuangan tanah, sungai ini mengecil ( menyempit) dan tumpukan tanah longsor sehingga membuat aliran sungai keruh dan tidak lancar, akibatnya sudah berapa kali kami disini kebanjiran sampai suatu saat bapak H Juarsah menyambangi kami dalam Susana banjir. Katanya.

” Bapak bapak bisa lihat sendiri luas sungai itu sekarang sangat sempit dan tanah itu kali hujan masih terus turun ke aliran sungai,” Pungkasnya.

Teguh Priyono kepala Desa Tegal Rejo kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, saat di sambangi media di kediamannya mengatakan, kalau masalah ganti rugi rumah warga yang terkena dampak langsung dari tambang batu bara, pertama Tama pendataan nama dan rumah maupun lahan yang terkena dampak banjir, sesudah didata pihak PTBA mengajak tim kunsultan untuk mengukur harga nominal bangunan maupun tanah, kata teguh Priyono.

Jadi pihak pemerintah desa hanya membantu masyarakat untuk negoisasi karena harga sudah di tentukan oleh pihak PTBA. Memang nilai bangunan rumah berbeda beda mengacu ke luas lahan dan luasnya bangunan, memang ada berapa warga yang sudah di ganti rugi, dan Mash ada juga yang belum Karana menurut mereka nilai ganti rugi yang di tawarkan pihak PTBA masih belum setimpal dengan bangunan milik mereka.

” Dari 42 bangunan rumah dan lahan kosong yang akan di ganti pihak PTBA, Sekitar 25 sudah menyepakati harga ganti rugi dan sekitar 7 rumah yang baru di bayar, yang lainya masih melengkapi administrasi.” Tambah teguh.

Kami harap mohon ditinjau ulang Apakah memang benar nilai jual rumah mereka yang tidak sesuai dengan nilai harga NJOP karena kondisi bangunan, mungkin rumah mereka nilai jualnya lebih tinggi, Harap Teguh

Iko Gusman selaku manejer Humas PTBA saat di kompirmasi media pada 8 Agustus 2020 Via WhatsApp mengatakan, Sungai kiahan lebar penampang tetap 5 meter.
Yang lebih kecil itu sudetan sungai yg dibuat PTBA, gunanya nanti ketika debit sungai besar maka akan mengalihkan sebagian debit sungai ke sodetan tsb sehingga tidak menyebabkan banjir.

Maksdunyo penampang atasnyo tetap 5 meter, dan gak sampe menjadi 1 meter penyempitannya.” atau gak usah ditulis bae yang 5 meter nyo tadi Mas Rudi..” Kata Iko Gusman.

Untuk pohon rengas yang dilakukan pencabutan atau penebangan, adalah dalam rangka untuk kegiatan perapihan lahan menggunakan alat berat. Yang dilakukan pencabutan atau penebangan itu adalah pohon rengas yang berada di lahan PTBA atau pohon milik warga dengan seizin warga yang memiliki pohon rengas tersebut, Lanjutnya.

menilai lahan dan bangunan mengacu pada NJOP dan kondisi aktual di lapangan. Jelas Iko Gusman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *