Bengkulu Selatan wartainspirasi.com_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, memanggil 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten BS, yang diduga bersua foto bersama Bakal calon (Bacalon)Kepala daerah.
Terkait larangan ASN menyatakan salah satu bentuk yang diduga misalnya berfoto bersama bacalon Kada tersebut tertuang dalam SE Menpan RB No B/71/M.SM.00.00/2017 Pada C poin 1.f yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu bakal calon atau calon kepala daerah oleh ASN yang berbunyi :
C. 1.f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Serta dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.
Ketua Bawaslu BS Azez Digusti ketika di konfirmasi wartainspirasi.com pada selasa (18/08) mengatakan, bahwah Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan ASN, TNI maupun Polri,oleh sebab itu Bawaslu memanggil beberapa ASN yang di duga tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Jadi Bawaslu BS menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa ASN Pejabat Eselon II BS,terkait dengan postingan akun facebook salah seorang warga masyarakat BS yang di beritakan oleh salah satu media online beberapa waktu yang lalu, dari hasil temuan itu ketiga ASN tersebut sudah kita mintai kelarifikasi dan mereka bersedia hadir,” kata Ketua Bawaslu BS,Azez Digusti.
Untuk selanjutnya akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Hasil kajian itu akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.
“Kita menunggu proses yang dilakukan tim,” ucap Azez.