Pejabat Pembina Kepegawaian Wajib Mengaktifan Kembali PNS yang Diberhentikan Sementara Waktu

Bengkulu Selatan362 Dilihat

Wartainspirasi.com, Bengkulu Selatan- Sebagaimana di atur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 88 menyebutkan PNS diberhentikan sementara apabila Diangkat menjadi pejabat negara,Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka wajib dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Aktifis Pemerhati Birokrasi dan Pemerintahan Bengkulu L.Harris ketika di hubungi wartainspirasi.com berpendapat menurut undang-undang bahwah Pada poin Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib apabila PNS tersebut dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara di bawah 2 tahun.

“Hal tersebut wajib di lakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian apabila PNS tersebut dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan di bawah 2 tahun, Diberhentikan tidak dengan hormat Mengenai hal ini, pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), “kata Harris.

Di tambahkannya,Sehubungan dengan hal tersebut perlu diketahui bahwa pemberhentian PNS tersebut pada dasarnya merujuk pada Pasal 87 ayat (4) UU ASN, karena PP 11/2017 itu hanya merupakan aturan pelaksana dari UU ASN sebagaimana disebutkan dalam konsideran bagian menimbang PP 11/2017, yang berbunyi:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,di tetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

” Itu artinya antara UU ASN dan PP 11/2017 merupakan dua aturan yang saling mengisi, di mana UU ASN merupakan aturan utama dan PP 17/2017 merupakan aturan pelaksana untuk mengatur hal yang lebih rinci yang terdapat pada UU ASN, “tambahnya.

Jadi karena PP 11/2017 merupakan aturan pelaksana dari UU ASN, pemberhentian PNS tersebut tetap sah dilakukan meskipun putusan kasasi tindak pidananya jatuh pada 2016 dan hal ini bukan merupakan hal yang berlaku surut / retroaktif, karena menurut hemat kami pengaturan mengenai pemberhentian PNS tidak dengan hormat pada dasarnya sudah diatur dalam UU ASN, PP 11/2017 hanya peraturan pelaksananya saja.

Pewarta TH Tajarman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *