Diduga Oknum Ketua Ranting Terlibat Aktifitas Galian C Ilegal di Desa Sulu

Minahasa Selatan – Diduga tidak memiliki ijin operasional, aktivitas galian C yang dilaporkan masyarakat beroperasi di Sungai Nimanga, Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan dan Desa Sulu Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Ranting salah satu Partai di Desa Sulu mendapat penolakan dari warga sekitar.

Adanya penolakan tersebut aktifitas pelaku Galian C Ilegal akhirnya mencari tempat aman di Desa Sulu dan akhirnya terpantau oleh sejumlah wartawan pada 15/7/22 tepatnya di Sungai Nimanga seputaran perkebunan Liba.

Menurut informasi warga sekitar bahwa, “alat tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua hari dan sudah membawa keluar puluhan kubik material batu pasir dengan menggunakan kendaraan dump truck,” ucap Yul Walelang.

Sebelumnya alat tersebut beraktifitas di Sungai Nimanga wilayah Kepolisian Desa Popontolen setelah mendapat protes dan penolakan mereka berpindah ke wilayah Desa Sulu Kecamatan Tatapaan.

Disisi lain Nixon Tilaar yang diberikan kepercayaan untuk mengawasi mengatakan bahwa sebelum alat tersebut beroperasi di tempat itu, pihaknya sudah melapor ke Pemerintah Desa Sulu.

” Setau saya penanggung jawab kegiatan tersebut (Bonaparte) sudah meminta izin ke Penjabat Hukum Tua Desa Sulu,” kata Nixon.

Nixon juga menambahkan bahwa material tersebut digunakan pada proyek jalan di salah satu Desa dan ada juga yang digunakan dijalan Desa Sulu. /Onal Mamoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *