Diduga Surat Edaran Pungli THR Melibatkan Oknum Polisi Polres Metro Jakarta Pusat

Wartainspirasi.com, Jakarta – Beredar surat edaran yang diduga berkaitan dengan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Surat tersebut meminta sejumlah uang di wilayah Jakarta Pusat, yang semakin memperburuk citra kepolisian.

Dugaan adanya pungli ini menunjukkan adanya kelalaian pengawasan dari pimpinan Polres, Propam, serta Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat di lokasi sekitar Jakarta Pusat.

Beberapa nama oknum polisi tercantum dalam surat edaran tersebut sebagai pihak yang terlibat dalam meminta uang tersebut.

Kinerja oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Mereka menilai tindakan ini mencerminkan sikap semena-mena, premanisme, serta penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Pungli sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana Pasal 368 menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dapat dijerat pidana penjara hingga sembilan tahun dan denda sekitar Rp. 700.000.000.

Hingga kini, pihak media belum menerima tanggapan resmi dari pimpinan tertinggi Polri maupun Polda Metro Jaya terkait hal ini.

Surat edaran pungli THR yang diduga dibuat oleh oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat ditemukan pada 10 Maret 2025 di sekitar Hotel Mega Pro, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, tercantum nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi terkait pungli THR, yakni 0821****6171.

(Reporter : Hendra R.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *