Wartainspirasi.com — Pantauan awak media ini bahwa bangunan rumah burung walet yang terletak di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau lainnya.
Bangunan megah yang kini telah dibangun dan dijadikan tempat usaha rumah burung walet disinyalir meresahkan masyarakat yang tinggal di sekitar Pasar Ujung RT 01, salah seorang warga masyarakat mengatakan, bangunan rumah burung walet menimbulkan bau yang tidak sedap dan suara yang bising.
“ Kami masyarakat sekitar sudah resah dengan usaha rumah burung walet di RT 01, Kelurahan Pasar Ujung, usaha bangunan rumah burung walet yang diduga tidak ada izinnya, juga menebar bau kurang sedap hingga mengganggu warga juga menimbulkan bising yang menggangu warga masyarakat (pusing palak kito dengar suara tersebut/red),” terang warga yang dienggan disebut namanya, Senin (20/3).
Mereka meminta kepada Dinas Perijinan dan Satpol PP Kabupaten Kepahiang, agar segera turun melihat Gedung tersebut, apakah ada izinnya atau tidak, jika terbukti tidak mengantongi izin, kami masyarakat meminta agar segera dibongkar.
“Jadi kami atas nama masyarakat meminta kepada Dinas Perijinan dan Satpol PP Kabupaten Kepahiang untuk turun meninjau bangunan usaha rumah walet apakah ada izin atau tidak, kami tidak setuju adanya bangunan usaha tersebut karena sangat meresahkan yang tinggal agar dibongkar,”pintanya.
Penulis: Sandes
Editor: Candra







