Divonis Bersalah, Mantan Kasek Bawaslu Kaur Surati Kejagung RI

Wartainspirasi.com, Kaur — Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur, Repsun David R, SH setelah melalui proses persidangan beliau telah divonis hakim bersalah dengan rekannya mantan Bendahara Bawaslu, Soni Aprianto yang juga divonis bersalah atas kasus korupsi Dana APBN 2018-2019.

Maka dari itu Mantan Kasek ini mengajukan permohonan ke kejaksaan Agung -RI menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dalam persidangan,.disampaikan mantan Kasek ini mengakui bahwa tindakannya merupakan atas perintah komisioner Bawaslu Kaur.

Namun sayang, hingga kini komisioner Bawaslu Kaur tidak tersentuh hukum. Komisioner bebas melenggang menghirup udara bebas, maka dari itu Guna mendapat keadilan, mantan Kasek Bawaslu ini melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminta agar kasusnya dibuka kembali.

Dalam keterangan nya ,bahwa Penyidik Kejari Kaur diminta memeriksa kembali tiga komisioner Bawaslu Kaur yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Pasalnya, mantan Kasek Bawaslu Kaur mengaku bahwa semua atas perintah komisioner selaku atasannya. Repsun David merasa terzolimi karena menjadi korban.

Dalam laporan dibuat lasung ditembuskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Repsun memaparkan peran dari komisioner Bawaslu dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Di sampaikan , dalam kasus ini majelis hakim secara lisan dalam persidangan meminta penyidik Kejari Kaur agar memeriksa komisioner Bawaslu kaur yang di maksudkan.

Namun nyatanya, hingga saat ini penyidik Kejari belum memeriksa Komisioner Bawaslu yang dimaksud, laporan yang dibuat mantan Kasek ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi dirinya .

Secara logika, Kasek dan bendahara tidak mengambil kebijakan sendiri. Namun, ada perintah dari komisioner. Sayangnya, penyidikan korupsi di Bawaslu tersebut tidak menyentuh kepada komisioner.

Hal ini mengundang tanda tanya publik. Mengapa hanya mantan Kasek dan bendahara saja yang masuk ke persidangan dan divonis bersalah. Sementara, Komisioner yang notobenenya disinyalir ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tidak tersentuh hukum.

Karena itu, mantan Kasek Bawaslu Kaur mencari keadilan dan memilih melapor ke Kejagung untuk meminta kasusnya kembali dibuka dan dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Kaur.

“Laporan ini ditujukan kepada Kejagung untuk meminta keadilan karena, semua sudah dibeberkan secara jelas dipersidangan namun nyatanya tidak menyentuh Komisioner,” tulis Repsun David R, SH dalam surat laporannya.

Sementara menurut keterangan dari Kejari Kaur disampaikan beberapa hari yang lalu bahwa pihak Kejari belum dapat surat perintah untuk pemanggilan dan penyelidikan terhadap orang 3 yang dimaksudkan. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *