Wartainspirasi.com — Upaya peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan di sektor pengelolaan air, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPA).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Surya Graha, Magetan, pada Kamis (06/11/2025), dan dihadiri oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, Bupati Magetan Nanik Sumantri, sejumlah OPD terkait, serta ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Magetan.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga sumber daya air.
“Ini merupakan upaya kita bersama untuk menjaga kelestarian alam, khususnya sumber daya air. Diperlukan kolaborasi semua pihak agar siklus hidrologi tetap terjaga,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, pengelolaan sumber daya air di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Sumber Daya Air. Pemerintah pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota memiliki peran masing-masing dalam mengelola dan mengendalikan daya dukung air tanah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.
“Kami di Kementerian ESDM melalui Badan Geologi bertugas melakukan pemetaan dan survei kondisi sumber daya air di seluruh Indonesia. Saat ini, telah teridentifikasi 421 cekungan air tanah yang tersebar di berbagai wilayah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan perizinan sumber daya air dilakukan secara berjenjang. Wilayah sungai antarprovinsi menjadi kewenangan pusat, antar kabupaten dikelola provinsi, dan untuk wilayah dalam kabupaten dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
“Penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin. Namun, bila sudah dalam skala usaha atau komunitas, maka wajib memiliki izin resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, S. Condrowati, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimtek ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan terkait perizinan air tanah, sekaligus mendampingi pelaku usaha agar dapat mengurus izin secara mandiri.
“Kami ingin membantu para pelaku usaha menyelesaikan kendala pengurusan izin SIPA dan memberikan pemahaman pentingnya legalitas perizinan. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendekatkan realisasi investasi di Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Condrowati menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 350 pelaku usaha dari berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, pariwisata, UMK, dan non-UMK, serta melibatkan sejumlah OPD teknis. Diharapkan para peserta nantinya dapat meneruskan informasi dan pemahaman ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pengurusan izin air tanah sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam prosesnya meski saat ini sudah dapat dilakukan secara online.
“Banyak masyarakat yang masih bingung karena tidak mengetahui alur pengurusan secara detail. Karena itu, kami menghadirkan langsung tim dari Badan Geologi Bandung untuk memberikan pendampingan teknis,” imbuhnya.
DPMPTSP Magetan juga memastikan bahwa proses pengurusan izin SIPA tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi pelaku usaha yang masih memiliki dokumen administrasi belum lengkap seperti gambar lokasi, foto sumur, atau data kedalaman, akan dibimbing langsung oleh tim teknis dari Badan Geologi.
“Ada batas waktu pengurusan izin hingga 31 Maret 2026. Saat ini baru sekitar 60 pelaku usaha yang sudah mengantongi izin. Target kami, semua pelaku usaha di Magetan dapat segera mengurusnya,” tutup Condrowati.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Magetan ingin memastikan bahwa proses pengurusan izin SIPA dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











