Wartainspirasi.com – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P., melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Bengkulu Tengah.

Pertemuan ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan serta permukiman.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan penyusunan Raperda memiliki landasan hukum yang kokoh, selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, sekaligus relevan dengan kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin krusial menjadi perhatian utama, termasuk mekanisme penyerahan fasilitas PSU dari pihak pengembang (developer) kepada pemerintah daerah, hingga sistem tata kelola dan pemanfaatannya agar memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P., berharap masukan dan hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dapat menyempurnakan draf Raperda sebelum melangkah ke tahap pembahasan berikutnya.
“Konsultasi ini penting untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan,” ujar Fepi.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi mengenai PSU ini sudah sangat mendesak demi menghadirkan kejelasan pembagian tanggung jawab antara pengembang dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, penyediaan serta pemeliharaan fasilitas publik di kawasan permukiman dapat terjamin dan berkelanjutan.










