Wartainspirasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar audiensi bersama perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan media. Selasa (06/10/2026).

Pertemuan tersebut digelar guna menampung laporan serta aspirasi masyarakat terkait kasus dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan seorang oknum wartawan di wilayah tersebut.
Saat ini, oknum yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum oleh pihak Polres Bengkulu Tengah.
Dalam audiensi yang berlangsung kondusif tersebut, perwakilan LSM dan media menyampaikan sejumlah pandangan serta mendesak DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk turut menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Arsyad Hamzah, S.E., menyatakan bahwa pihak dewan selalu terbuka dalam menerima setiap laporan maupun aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
“Saya menerima rapat dengar pendapat dari perwakilan LSM dan wartawan. Sebagai wakil rakyat, saya menerima semua laporan masyarakat. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat dan perpanjangan tangan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah kepada aparat penegak hukum,” ujar Arsyad.
Mengenai penanganan perkara yang saat ini berada di kepolisian, Arsyad menegaskan bahwa DPRD Bengkulu Tengah sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Terkait perkara yang sedang berjalan, sejauh ini saya sudah mengetahui persoalan tersebut. Namun, benar atau tidaknya oknum wartawan tersebut melakukan pungli atau tindakan yang melanggar hukum, kita serahkan kepada APH. Saat ini prosesnya masih berjalan, jadi kita tunggu terlebih dahulu proses hukum tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari proses hukum dan pemeriksaan yang berwenang.
Lebih lanjut, Arsyad berharap agar penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang dilakukan. DPRD akan tetap menerima dan menampung aspirasi masyarakat, namun untuk substansi perkara kita percayakan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” pungkas Arsyad.







