Wartainspirasi.com, Magetan – Setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Magetan.
Kali ini, DPRD Setujui 2 Raperda menjadi Perda, hal itu disampaikan Ketua DPRD Magetan H. Sujatno saat menggelar Rapat paripurna, pada Rabu pagi (10/07/2024).
Adapun 2 Raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan.
Disepakati nya Raperda tersebut merupakan salah satu upaya untuk Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata pengelolaan infrastruktur pembangunan yang baik.
Ketua DPRD Magetan, Sujatno mengaku kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Tentunya dengan adanya Perda tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat bagi warga masyarakat sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan dan juga terciptanya sarpras yang memadai,” kata Sujatno.
Pada kesempatan yang sama PJ Bupati Magetan Hergunadi turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap unsur Pimpinan DPRD, Banggar, dan juga Pansus DPRD yang sudah saling bersinergi antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif.
“Semoga Rapeda ini bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Magetan,” ujar Hergunadi. (Mas)