WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Program Kemensos melalui Dinsos Daerah telah memberikan informasi terkait adanya program pendidikan perguruan tinggi atau kuliah, saat ini mungkin di Daerah Kabupaten Kaur khususnya belum dapat mengetahui secara luas jika program kuliah gratis itu bisa diusulkan sekarang bagi warga yang tidak mampu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur mengatakan, “untuk mahasiswa bantuan diberikan melalui KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Lalu, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan. Bagi warga masyarakat kabupaten kaur ,bila mana ada anak nya akan masuk kuliah untuk mendapat kan biaya grtatis karena tidak mampu ,maka bisa mengusulkan ke DTKS dengan melibatan PSKS, potensi sumber kegiatan sosial ( PSKS ) seperti PSM, pemerintah desa , karang taruna , tokoh adat ,tokoh perempuan dan tokoh masyarakat , di sertai surat keterangan tidak mampu dari kepala desa ,dan data tersebut di masukan ke Data terpadu kesejahteraan sosial. Nanti peserta dapat Kartu Kartu Indonesia Pintar /KIP ,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur H. Sidarmin Tetap SPd., MTPd Rabu (03/02/2021).
“Dan pendaftaran KIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah,” lanjutnya.
Mungkin ada yang bertanya apakah kuliah KIP grtis ? KIP-Kuliah memang memberikan pembiayaan sebagaimana salah satunya, Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah, Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah,” tutup Sidarmin. (Marjhon)







