Gali Bukti Lain, Kejari Lahat Geledah Dinas Perpustakaan

740 Dilihat

LAHAT, WARTAINSPIRASI.COM – Pasca dinaikkannya status dari Penyelidikan (LIT) ke tahap Penyidikan (DIK) terkait kasus dugaan SPPD Fiktif yang dikucurkan melalui APBD II Pemkab Lahat sebesar Rp.1.114.00 Milyar tahun 2020 lalu, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terus dipertajam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Terbukti, pada Kamis (09/09/2021) kemarin Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lahat mendatangi sekaligus menyita sejumlah dokumen, terkait kasus dugaan SPPD Fiktif, yang menyeret puluhan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) ditubuh Perpus Lahat itu.

Pantauan wartawan dilapangan, setibanya tim penyidik Kejaksaan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lahat, tim penyidik memulai pemeriksaan bendahara di Lantai 2, disini tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan anggaran SPPD Fiktif sebesar Rp.1.114.00 Milyar tersebut.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, diruang Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Lahat, Alfa Edison, diruangan ini penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi, sebanyak 1 tas koper penuh.

“Benar, hari ini tim penyidik kita melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dari situ kita juga menyita sejumlah dokumen guna untuk mempertajam Penyidikan terkait dugaan dana Fiktif SPPD tahun 2020 lalu,” ujar Kejari Lahat Fitrah SH, dibincangi pada Kamis (09/09/2021) kemarin.

Berita sebelumnya, Kajari Lahat telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkungan Pemkab Lahat, dan akan menelusuri aktor atau penanggungjawab utama dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini.

Dalam jumpa Pers Selasa (07/09/2021) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, Kejari Lahat Fitrah SH mengatakan, terkait Penyelidikan (LIT) dalam kasus dugaan SPPD fiktik dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Lahat sebesar Rp.1.114.880 Milyar dari anggaran Dinas Dalam Daerah sebesar Rp.286.420.000 dan Dinas Luar sebesar Rp.824.460.000.

“Sudah 20 orang ASN mulai Dinas Perpustakaan hingga, ASN luar tempat Objek perjalanan dinas dipanggil untuk memberikan keterangan. Dan, kami nyatakan kasus ini dari tingkat Penyelidikan (LIT) naik ketahap Penyidikan (DIK) pertanggal 7 September 2021,” ungkapnya, didampingi Kasi Intel Faisal SH, dan Kasi Pidsus Anjas SH, pada Selasa (07/09/2021) kemarin.

Akan tetapi, diakui Fitrah, dari hasil Penyelidikan (LIT) dari dana sebesar Rp.1.114.880 Milyar yang dilakukan ditemukan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp.400 juta.

Untuk itu, sambung Fitrah, dalam waktu dekat akan terus dikembangkan, guna mencari penanggungjawab utama dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini. Termasuk, pemeriksaan akan dikembangkan keluar Provinsi Sumsel yakni, Bengkulu, Babel, dan Lampung. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *