Minahasa Selatan – Adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan galian c ilegal di sungai Nimanga Desa Sulu Kecamatan Tatapaan langsung ditindak lanjuti oleh polres Minahasa Selatan.
Kamis 21/7/22 tim Reskrim Polres Minahasa Selatan mendapati 2 unit kendaraan Dump truck dan 1 unit alat berat yang sedang beraktifitas melakukan penggalian material pasir batu (sirtu) di sungai Nimanga Desa Sulu. Material tersebut diduga akan di bawah ke desa lain untuk digunakan pada salah satu proyek jalan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu. Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn saat dikonfirmasi akan hal tersebut 22/7/22 membenarkan bahwa anak buahnya telah melakukan polis line terhadap dua kendaraan jenis Dumptruck sebagai mobil pengangkut dan 1 unit alat berat yang di pakai di sungai Nimanga Desa Sulu.
“Ia benar kami mengamankan kendaraan dan alat berat pada kemarin sore Kamis 21/7/22 dan langsung dilakukan polis line sambil melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku-pelaku galian c di Desa Sulu”.
Lihawa juga menambahkan bahwa pengelolah sekaligus penanggung jawab telah kami panggil dan periksa terkait kegiatan yang tidak memiliki ijin tersebut. /Onal Mamoto







