Wartainspirasi.com – Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamis (16/7/2020) mengelar aksi demonstrasi di depan Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negri Rejang Lebong. 9 Lembaga tersebut yang tergabung dalam Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu yakni : LSM pekat Bengkulu, LSM Gemuruh, LSM Tegar, LSM MM, LSM Ganses, Ormas Front Pembela Rakyat, Garbeta serta Ormas Pelor menuntut Polres dan Kejari RL melakukan penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Rejang Lebong.
Aksi demontrasi yang dikoordinir Isak Burmansyah di ikuti kurang lebih 50 orang dari gabungan LSM dan ormas tersebut menyampaikan 5 tuntutan untuk ditindak lanjuti oleh Polres, Kejari RL dan Gubernur Bengkul. Tuntutan yang disampaikan tersebut yakni,
1. meminta kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti gugatan lingkungan hidup yang disampaikan oleh LSM Pekat Bengkulu serta meminta penegak hukum nenindak tegas perusahaan penambang galian c milik PT Tan Iron Indonesia dan penambang galian C milik saudara Iwan Setiawan berkerja sama dengan PT Grand Asia Mining (GAM) yang telah merusak alur sungai belumai dan daerah sepadan sungai belumai.
2. Meminta penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti gugatan LSM Pekat Bengkulu serta meminta penegak hukum menindak tegas perusahaan penambang galian C milik PT Citra Rekayasa Fadila (CRF) atas pengrusakan alur sungai Kasie dan pengerusakan daerah sepadan sungai Kasie serta pemindahan alur sungai Kasie.
“Poin ketiga yang kami tuntut yakni meminta kepada penegak hukum untuk menindak dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp 16,4 miliar yang gagal perencanaan. Kami juga mewakili masyarakat mendesak penegak hukum yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk tetap mengawasi Pansus DPRD Kabupaten Rejang Lebong terhadap anggaran covid 19 dan agar penegak hukum tidak hanya sekedar menonton saja.
Kami juga meminta kepada gubernur Bengkulu untuk memecat kepala dinas lingkungan hidup Provinsi dan kepala bidang penindakan pada di dinas lingkungan hidup provinsi bengkulu dikarenakan yang bersangkutan tidak menghormati undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan tidak menjalankan amanat permen LHK nomor 22 tahun 2017 tentang tata cara penanganan gugatan lingkungan hidup,” kata Burmansyah.
Hal Senada juga dikatakan Rustam Ependi salah satu orator dalam orasinya penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan dua masalah yang sama-sama harus ditindak dengan peraturan dan perundang undangan khusus.
Untuk penegakan hukum lingkungan mengacu kepada undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air , sementara untuk penindakan tindak pidana korupsi mengacu kepada undang undang nomor 31 tahun 1999.
“Stop pembodohan atas korupsi dan pengerusakan aliran sungai,” katanya
Ditambahkan Rustam Ependi untuk pengusutan kasus Korupsi alkes Rejang Lebong semestinya orang kejaksaan Negeri Rejang Lebong tidak main-main lagi karena sudah ada Nota dinas dari Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Setelah melakukan orasi sekitar 1 jam di depan kantor Kejaksaan Negri Rejang Lebing, Selanjutnya massa melakukan orasi di depan Polres yang posisinya berada persis di depan Kantor Kejari Rejang Lebong. Selanjutnya sebanyak 10 orang perwakilan LSM dan Ormas diizinkan masuk ke dalam Mapolres RL dan melakukan pertemuan dengan Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono. Pada saat pertemuan tersebut perwakilan LSM dan Ormas ini meminta agar Kapolres menindak lanjuti tuntutan yang disampikan. Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut dilakukan di ruang pola Polres RL.
“Kita sudah menerima aspirasi dari kawan kawan LSM dan ormas ini, apa yang menjadi Aspirasi mereka ini akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kita juga beterimakasih karena mereka dalam menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan sopan”, Singkat Kapolres usai melakukan pertemuan dengan perwakilan LSM dan Ormas tersebut.
by : admin