Penulis : Marjhon
Wartainspirasi.com, Kaur – Pada kunjungan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, telah membagikan Kartu Tanda Pengenal (KTP) kepada para nelayan penangkap benih bening lobster untuk Koperasi Usaha Bersama (KUB) di pelabuhan Linau pada hari Selasa (22/09/2020).
Bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Edwar hepy, pembagian ini dilakukan Gubernur Rohidin Mersyah untuk para nelayan di Pelabuhan Linau Kabupaten Kaur.
Dikatakan Gubernur Rohidin, KTP ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada nelayan supaya merasa aman terhadap semua nelayan menangkap benih lobster ketika sedang melaut.
Diketahui Bengkulu yang memiliki potensi laut sangat besar, para nelayan dapat memanfaatkan kekayaan laut ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga para nelayan yang ada di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.
“Saat ini penangkapan lobster sudah dilegalkan dan selayaknya dimanfaatkan oleh para nelayan dengan sebaik mungkin,” kata Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu.
Tidak hanya itu, Rohidin Mersyah juga menjelaskan peran pemerintah saat ini adalah memberikan support yang besar terhadap nelayan yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Negara hadir di tengah – tengah nelayan kita. Saya selaku kepada daerah memberikan dukungan yang besar kepada para nelayan, sehingga para nelayan bisa tetap produktif dan dapat terus berkembang,” tegas Rohidin Mersyah.
Dikatakan Rohidin Mersyah, laut di kawasan Kabupaten Kaur adalah salah satu laut terbaik untuk budidaya lobster, nelayan perlu memikirkan untuk ke depan di mana lokasi laut atau tempat yang dapat dilakukan budidaya, sehingga nanti sumber daya ini tidak akan habis dalam jangka panjang.
“Benih lobster kita sangat melimpah, tapi jangan diambil semua benihnya. Jika tidak ada pembesaran atau budidaya mungkin 5 hingga 10 tahun akan habis begitu saja. Pemerintah berharap nelayan dapat sejahtera dengan tetap menjaga kelestariannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur Edwar hepy, menyampaikan pemberian kartu kepada nelayan ini adalah bentuk legalitas atau sahnya nelayan yang mana nantinya para nelayan bisa membawa kartu tersebut apabila suatu saat ada pemeriksaan dari tim terpadu pemantauan sumber daya ikan sedang melakukan operasi.
Penerbitan kartu ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah negara RI,” jelasnya.
Kadis DKP juga mengatakan ” Kartu Pengenal Nelayan di Kaur ini terdiri dari berbagai KUB, yang diusulkan sekitar 950 orang Namun saat ini kita bagikan berjumlah 560 KTP anggota KUB,” ucap Edwar.
Penyampaian dari Sekda Kaur Nandar Munadi selaku mewakili Bupati Kaur Gusril Pausi, ” dengan adanya Kartu Tanda Pengenal nelayan ini dibagikan agar ada kenyamanan dari nelayan, sudah tidak ada persolan namun di harapkan juga agar nelayan menangkap benih lobster tersebut dengan tidak merusak habibat laut lainnya apa lagi sampai merusak terumbu karang,” ucap Sekda.







