H. Puthut Pujiono Beri Paparan Perda Tentang Pengelolaan RTH di Dapilnya

Wartainspirasi.com, Magetan – Berikan wawasan serta pemahaman kepada masyarakat tentang produk-produk hukum yang dibuat DPRD, kali ini Anggota DPRD Kabupaten Magetan Fraksi Gerindra, H. Puthut Pujiono, S.H, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Acara tersebut berlangsung di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Senin (11/07/23).

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin DPRD yang dilaksanakan setiap bulannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pada kesempatan kali ini, Puthut memberikan wawasan Peraturan Daerah (Perda) No 02 tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hal ini dikarenakan Ruang Terbuka Hijau berfungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah yang bertujuan memberikan suasana sejuk serta menjadi area resapan air.

Dijelaskan Puthut, dengan adanya aturan tersebut nantinya dapat menjadi pedoman dalam mengatur proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau secara proporsional, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, lembaga/instansi negara dan perusahaan swasta dalam pengelolaan RTH.

“Kegiatan Sosialisasi Perda kita sampaikan pada masyarakat supaya masyarakat kita juga mengambil peran untuk taat mematuhi, menegakkan serta menjalankan Perda tersebut dengan baik,” jelas Puthut.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, meskipun RTH difokuskan untuk wilayah perkotaan, namun Puthut merasa perlu untuk menyampaikan wawasan tersebut pada semua elemen agar masyarakat harus terlibat dalam penghijauan.

“Peran serta masyarakat didesa juga dibutuhkan dengan mulai melakukan penghijauan, tak perlu jauh-jauh, kita dapat memulai di pekarangan rumah sendiri ataupun lingkungan sekitar,” tutupnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *