Jurus Pamungkas Penerapan Ultimum Remedium Dalam Hukum Dan Moral

WARTAINSPIRASI.COM, BENGKULU — Penulis memberikan pandangan tentang ultimum remedium yang ditemukan dari beberapa sumber dan referensi, serta opini pakar keilmuan bidang hukum maupun dari pengalaman.

Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.
Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 128) mengartikan bahwa ultimum remedium sebagai alat terakhir.

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.

Sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi memiliki sanksi yang keras. Salah satu yang membedakan hukum pidana dari hukum lainnya, baik hukum publik maupun hukum privat ialah soal sanksi.

Sanksi pidana dapat berupa penjara dan kurungan yang membuat terpidana harus tersaing dan terpisah dari keluarga dan masyarakat. Sanksi yang paling kejam adalah hukuman mati membuat terpidana terpisah dari kehidupannya

Disini penulis berpendapat penerapan ultimum remedium tersebut belum tepat bila penyelesaian dengan cara mediasi dan negosiasi, baik secara kekeluargaan, yang melahirkan sebuah kesepakatan dan saling maaf memaafkan antara pihak pihak bersangkutan yang mempunyai permasalahan hukum diantaranya belum ada tindakan yang memberikan solusi untuk menuju langkah perdamaian.

Jika diantara para pihak sudah melakukan upaya yang menurut hemat penulis sudah melangsungkan peristiwa perbuatan diatas tersebut, maka proses ultimum remedium perlu dikesampingkan dahulu mengingat proses perdamaian sudah terlaksana dengan baik.

Bila dalam permasalahan tersebut tidak atau belum ditemukan jalan Keluar dalam upaya perdamaian, maka hukum sebagai jembatan untuk proses mendapatkan keadilan dan kepastian.

Terkadang kesepakatan perdamaian itu memang tidak semua tercapai sepenuhnya dalam mencapai tujuan dan keinginan, setidaknya sedikit menguntungkan ketimbang permasalahan tersebut diperpanjang.

Secara naluri manusia untuk saling memaafkan itu memang tidaklah mudah, dan disisi lain mempunyai manfaat tersendiri dengan cara kita saling memaafkan.

Rasio dari usaha perdamaian itu adalah secara preventif untuk mencegah kemungkinan timbulnya suasana permusuhan yang berkelanjutan di kemudian hari antara pihak-pihak yang berperkara karena adanya keputusan hakim, mengingatkan karena adanya putusan yang kalah dan yang menang. Apalagi di antara mereka itu masih adanya hubungan dalam keluarga, ataupun tetangga.

Ultimum remedium merupakan jalan terakhir yang ditempuh, dan apabila langkah perdamaian menjadi sebuah kesepakatan, tentunya perdamaian itulah yang mesti diterapkan.

Jika permasalahan hukum itu menjadi sorotan publik dan memberikan dampak atau pengaruh negatif yang cukup besar serta mendapat tekanan terhadap masyarakat luas, maka penerapan ultimum remedium menjadi prioritas agar terciptanya suasana kondusif yang bernilai keadilan dalam penegakan hukum.

Ketaatan hukum pada hakekatnya kesetiaan yang dimiliki seseorang pada subjek hukum terhadap peraturan hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata.
Sementara kesadaran hukum pada masyarakat merupakan sesuatu yang bersifat abstrak yang belum diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata untuk memenuhi kehendak hukum itu sendiri.
Banyak diantara masyarakat yang sesungguhnya telah sadar akan pentingnya hukum dan menghormati hukum sebagai aturan yang perlu ditaati.
Baik itu karena dorongan insting, maupun secara rasional, namun secara faktual kesadaran tersebut tidak diwujudkan dalam kehidupan sehari hari atau dalam praktek yang nyata.
Pada dasarnya hukum merupakan aturan yang berlaku dan sah untuk ditaati dan dipatuhi.

Dan bagaimana bila perkara korupsi, narkotika, pembunuhan, pemerkosaan dan perkara atensi lainya.
Apakah bisa direstorative justice kan dan Ultimum Remedium menjadi pamungkas terkahir dalam proses hukum.

Nanti penulis akan mengulas dalam opini selanjutnya berdasarkan penelitian di lapangan dan pengalaman penulis selama menangani perkara hukum.

Penulis adalah advokat / praktisi hukum yang aktif mengutamakan proses penyelesaian perkara dengan metode Persuasif dan Restorative Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *