KA Pengedar Pil Koplo di Kecamatan Maospati di Ringkus Polisi

Wartainpirasi.com, Magetan — Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil menangkap seorang pengedar pil dengan logo “LL”, pelaku berinisial KA (35) ditangkap di sebuah warung angkringan milik salah satu warga Desa Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya 3.000 butir pil logo “LL”, serta uang hasil penjualan senilai Rp 850.000, sebuah tas kain, sebuah handphone, dan sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Kuncahyo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil “LL” di wilayah Maospati. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Pasal 436  ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah, ” kata AKP Kuncahyo, Senin (05/02/24).

AKP Kuncahyo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan pil LL karena dapat membahayakan kesehatan.

“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh di edarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian,” tandasnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *