Wartainspirasi.com, Bengkulu – Kantor Hukum BPS & Mediator membuka layanan pengaduan gratis bagi Kepala Desa (Kades) yang merasa diintimidasi oleh oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau oknum wartawan.
Layanan ini bertujuan melindungi hak Kades dalam melaksanakan tugas mereka, terutama terkait pembangunan desa yang bersih dan transparan.
Kantor Hukum BPS & Mediator menekankan bahwa pengaduan harus didasarkan pada data dan fakta yang valid tanpa adanya rekayasa.
Inisiatif ini mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang bebas dari intimidasi, penyetoran uang ilegal, dan manipulasi lainnya.
Kantor Hukum BPS & Mediator menyatakan bahwa pembangunan desa yang bersih adalah pilar penting dalam mewujudkan kemajuan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Dasar hukum pengaduan ini mencakup:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pelaksanaan pembangunan desa secara partisipatif dan transparan.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan keuangan desa.
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN, yang mewajibkan pejabat publik, termasuk Kades, untuk bekerja tanpa penyalahgunaan wewenang.
Setiap pengaduan akan diproses sesuai prosedur hukum, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menghalangi jalannya pemerintahan desa.
Kantor Hukum BPS & Mediator berharap layanan ini membantu menciptakan lingkungan pembangunan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kades yang merasa dirugikan dapat menghubungi Kantor Hukum BPS & Mediator melalui WhatsApp di nomor 0822-8267-8118 untuk informasi lebih lanjut.