Keadilan Tidak Boleh Dibangun di Atas Stigma Masa Lalu Seseorang

Wartainspirasi.com — Catatan Hukum atas Putusan Perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Mkm
Oleh: Tim Penasehat Hukum Perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Mkm.

Dalam setiap negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tujuan utama proses peradilan pidana bukanlah mencari orang untuk dihukum, melainkan mencari kebenaran hukum yang sesungguhnya berdasarkan fakta, alat bukti, dan keyakinan hakim yang lahir dari proses pembuktian yang sah menurut hukum.

Karena itu, penghukuman tidak boleh dibangun di atas asumsi, prasangka, stigma, ataupun bayang-bayang masa lalu seseorang.

Penghukuman hanya dapat dijatuhkan apabila kesalahan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diperintahkan oleh hukum acara pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko dalam Perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Mkm yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Terdakwa, tentu harus dihormati sebagai produk lembaga peradilan yang sah.

Namun penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup ruang untuk melakukan kajian, kritik akademik, dan evaluasi hukum secara objektif demi perkembangan hukum dan keadilan itu sendiri.

Terlebih lagi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, sedangkan Majelis Hakim pada akhirnya menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun.

Perbedaan yang cukup signifikan tersebut secara logis menunjukkan bahwa tidak seluruh konstruksi pembuktian yang dibangun oleh Penuntut Umum diterima secara utuh oleh Majelis Hakim.

Keadaan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi hukum mengenai sejauh mana unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar telah terbukti secara sempurna.

Salah satu hal yang menarik perhatian selama proses persidangan adalah mengemukanya fakta mengenai riwayat pidana Terdakwa pada masa lampau.

Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum pidana mengenal konsep residivis atau pengulangan tindak pidana.

Namun secara teoritis maupun normatif, status residivis bukanlah alat bukti dan bukan pula unsur tindak pidana yang dapat menggantikan kewajiban pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa.

Asas hukum pidana yang berlaku secara universal mengajarkan:
“Geen Straf Zonder Schuld”
Tiada pidana tanpa kesalahan.

Artinya, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah karena pernah dipidana pada masa lalu.

Seseorang hanya boleh dinyatakan bersalah apabila perbuatannya dalam perkara yang sedang diperiksa benar-benar terbukti menurut hukum.

Status residivis dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan pidana setelah kesalahan terbukti terlebih dahulu.

Namun status tersebut tidak boleh menjadi pengganti pembuktian unsur tindak pidana.

Karena itu, menjadi pertanyaan hukum yang layak untuk dikaji:
Apakah keyakinan hakim dalam perkara ini dibangun semata-mata dari alat bukti yang membuktikan unsur tindak pidana, atau turut dipengaruhi oleh fakta masa lalu Terdakwa sebagai residivis?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap putusan, melainkan bagian dari diskursus hukum yang sehat dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Fakta persidangan juga menunjukkan adanya hubungan domestik antara para pihak yang berawal dari hubungan pribadi dan pernikahan siri.

Memang benar bahwa nikah siri memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam sistem hukum nasional.

Namun terlepas dari perdebatan mengenai status administratif perkawinan tersebut, hubungan domestik yang pernah terjalin tetap merupakan fakta sosial yang nyata dan terungkap di persidangan.

Hubungan tersebut menjadi relevan karena berkaitan langsung dengan:
– penggunaan kendaraan;
– penguasaan kendaraan;
– aktivitas ekonomi bersama;
– kebutuhan rumah tangga;
– serta hubungan kepercayaan yang sebelumnya terbangun di antara para pihak.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kendaraan tersebut digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi dan kebutuhan bersama.

Karena itu, muncul pertanyaan hukum yang wajar: Apakah perkara ini murni merupakan tindak pidana penggelapan, ataukah sesungguhnya beririsan dengan konflik rumah tangga, pengelolaan harta, dan sengketa hak yang lahir dari hubungan domestik para pihak?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hukum pidana seharusnya digunakan secara hati-hati dan proporsional, terutama ketika suatu perkara masih memiliki dimensi keperdataan dan hubungan keluarga yang cukup kuat.

Dalam sistem pembuktian pidana Indonesia, penghukuman tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan ataupun persepsi.

Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan Terdakwalah pelakunya.

Karena itu pembuktian harus dibangun di atas alat bukti yang objektif, sah, dan saling bersesuaian.

Dalam perkara ini, menjadi catatan bahwa sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat saksi yang secara tegas menerangkan telah melihat secara langsung Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Hal tersebut tentu tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana, namun keadaan demikian tetap merupakan fakta yang layak dipertimbangkan dalam menilai kualitas pembuktian yang ada.

Terlebih lagi, sebagian saksi yang keterangannya tercantum dalam berkas pemeriksaan tidak seluruhnya hadir dan tidak seluruhnya diuji secara langsung di muka persidangan.

Padahal prinsip fair trial menghendaki agar alat bukti yang digunakan untuk memberatkan seseorang dapat diuji secara terbuka, kontradiktif, dan seimbang di hadapan pengadilan.

Salah satu aspek yang paling menarik dalam perkara ini adalah mengenai status barang bukti kendaraan.

Dalam amar putusan, kendaraan justru dikembalikan kepada pihak pembeli.

Keadaan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan hukum yang menarik untuk dikaji lebih jauh.

Apabila transaksi penjualan kendaraan tersebut dianggap sebagai bagian dari tindak pidana penggelapan, maka muncul pertanyaan:
– Bagaimana kedudukan hukum transaksi yang telah terjadi tersebut?
– Apakah pembeli dipandang sebagai pembeli beritikad baik?
– Apakah hubungan hukum antara penjual, pembeli, dan pihak pelapor telah dianalisis secara utuh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pengembalian kendaraan kepada pembeli setidaknya menunjukkan bahwa keberadaan transaksi tersebut diakui sebagai fakta hukum yang benar-benar terjadi.

Persoalan inilah yang masih membuka ruang diskusi akademik mengenai batas antara sengketa hak, hubungan keperdataan, dan tindak pidana penggelapan.

Pada akhirnya, perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Mkm memberikan pelajaran penting bahwa hukum pidana harus selalu dijalankan secara hati-hati.

Negara hukum yang beradab tidak menghukum seseorang karena siapa dirinya. Negara hukum yang beradab tidak menghukum seseorang karena masa lalunya.

Negara hukum yang beradab menghukum seseorang karena perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Karena itu, setiap putusan pidana harus senantiasa berdiri di atas:
– fakta persidangan;
– alat bukti yang sah;
– pembuktian yang objektif;
– keyakinan hakim yang lahir dari proses yang adil;
– serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Keadilan yang sejati tidak diukur dari seberapa berat pidana dijatuhkan. Keadilan diukur dari seberapa jujur hukum mencari kebenaran.

Karena hukum yang besar bukanlah hukum yang mudah menghukum. Melainkan hukum yang tetap berani memberikan tempat bagi keraguan ketika pembuktian belum mampu berbicara dengan sempurna.

Fiat Justitia Ruat Caelum “Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh”.

Tim Penasehat Hukum Perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Mkm
Adv. Bayu Purnomo Saputra, S.H., C.Me., CNET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTI., CTP., CTM.
Adv. M. Tri Candra Rista, S.H.
Adv. Yosie Wulan Dari, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *