Wartainspirasi.com, Magetan – Berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Magetan banyak dikeluhkan puluhan pedagang di pasar-pasar.
Puluhan pedagang yang tergabung dalam Komunitas/Paguyuban Pedagang Pasar Baru dan juga Pasar Sayur Magetan (KP2SM), Rabu pagi (08/05/24) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Magetan.
Dijelaskan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru Sunardi, kedatangannya tersebut untuk menyampaikan keberatan atas berlakunya Perda terbaru yang mana berimbas pada kenaikan tarif retribusi pasar.
“Hari ini kami sampaikan aspirasi kepada wakil kami di DPRD Magetan terkait kenaikan tarif retribusi dan juga fasilitas umum,” jelasnya.
Sunardi mengaku, dengan berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ada kenaikan tarif retribusi yang sebelumnya untuk kios ukuran 2×2 Meter sejumlah 20 ribu naik menjadi 60 ribu.
“kenaikan tarif retribusi hampir 300 persen, sebetulnya kami tidak keberatan, akan tetapi pemerintah harus melihat dulu bagaimana perekonomian di pasar saat ini. Di samping itu, terkait Fasilitas umum seperti toilet harusnya jangan ditutup pada waktu momentum besar seperti yang terjadi pada Hari Raya kemarin, akhirnya merugikan para pedagang yang ada,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, menyambut baik kedatangan teman-teman paguyuban pedagang pasar. Ia mengaku, ada beberapa yang menjadi keluhan para pedagang di antaranya fasilitas umum yakni toilet yang tidak difungsikan, dan juga kurangnya pencahayaan lampu penerangan.
“Tindak lanjut kami tentunya akan kami sampaikan ke PJ Bupati Magetan, setelah itu Komisi B DPRD Magetan juga akan memanggil Dinas terkait untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi keluhan para pedagang selama ini. Harapan kami setelah adanya perbaikan fisik pasar semakin ramai pengunjung sehingga kesejahteraan para pedagang tercapai,” tutupnya. (Mas)