Wartainspirasi.com — Perjalanan akademik yang penuh dedikasi kembali mencetak tonggak penting. Bayu Purnomo Saputra, S.H., M.H., resmi menyelesaikan pendidikan strata dua (S2) dan meraih gelar Magister Hukum dalam Sidang Terbuka Wisuda ke-51 Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang.
Prosesi khidmat tersebut diselenggarakan di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Wisuda ke-51 ini menjadi momentum bersejarah bagi 1.064 lulusan dari berbagai program sarjana dan pascasarjana di lingkungan UNIS Tangerang.
Bagi Bayu Purnomo Saputra, hari tersebut bukan sekadar seremoni mengenakan toga atau penambahan deretan kualifikasi akademik di belakang namanya, melainkan sebuah manifestasi rasa syukur atas tuntasnya riset tesis yang mendalam.
Dalam menyelesaikan studi magisternya, Bayu mengangkat tesis bertajuk “Analisis Yuridis terhadap Penolakan Penyidik Memberikan Salinan Visum et Repertum kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Studi Kasus pada Polres Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu).”
Riset ini mengupas persoalan krusial mengenai batasan akses penasihat hukum terhadap dokumen krusial pada tahap penyidikan.
Melalui penelitian tersebut, ia menyoroti pertanyaan mendasar: ketika seorang penasihat hukum diizinkan membaca dokumen namun tidak diberikan salinannya, apakah akses tersebut sudah cukup untuk menjamin pembelaan yang efektif? Penelitian ini berupaya mempertemukan tiga kepentingan hukum yang fundamental, yakni efektivitas penyidikan, hak pembelaan (right to counsel), serta perlindungan privasi korban.
Dari analisis yuridis yang dilakukan, Bayu menegaskan bahwa formal access tidak selalu identik dengan effective access.
Membaca dokumen belum tentu berarti memahami secara utuh; mengetahui belum tentu memberikan kesempatan yang memadai bagi penasihat hukum untuk menganalisis dan menguji alat bukti.
Berpijak pada prinsip Due Process of Law, Fair Trial, dan Equality of Arms, riset ini menggarisbawahi bahwa kewenangan penegak hukum harus memiliki batas yang jelas, setiap pembatasan wajib memiliki landasan hukum yang sah, serta setiap keputusan yang menyentuh hak asasi seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Refleksi atas pencapaian ini turut mengantarkan Bayu pada pengingat adagium klasik hukum: Fiat justitia ruat caelum keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh serta Nemo est supra leges, bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum.
Pendidikan Magister Hukum, menurutnya, harus mampu melahirkan ketajaman berpikir kritis, keberanian menguji norma, kecermatan membaca fakta, serta kesadaran bahwa hukum pada hakikatnya hadir untuk melindungi martabat kemanusiaan.
Sebagai bagian dari sivitas akademika Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang perguruan tinggi pelopor pendidikan tinggi Islam di Banten yang berdiri sejak 14 April 1966 Bayu menyampaikan rasa bangga dan penghormatan mendalam kepada jajaran pimpinan, dosen pembimbing, serta seluruh civitas akademika UNIS.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga serta kerabat yang senantiasa mendampingi dengan doa dan pengorbanan.
Bagi Bayu, gelar Magister Hukum bukanlah sebuah mahkota kebanggaan untuk merasa lebih tinggi, melainkan sebuah amanah moral untuk memikul tanggung jawab sosial yang lebih besar.
Semakin dalam seseorang mendalami ilmu hukum, semakin ia menyadari bahwa ilmu tersebut harus terus dikembangkan dan diabdikan bagi kemaslahatan masyarakat.
Berakhirnya penyusunan tesis dan diraihnya gelar magister bukanlah garis akhir, melainkan babak baru dalam komitmen pengabdian.
Berpedoman pada nilai-nilai almamater bahwa iman memberi arah kepada ilmu, ilmu melahirkan amal, dan amal membawa manfaat bagi kehidupan, ia menegaskan bahwa ukuran tertinggi seorang insan hukum bukanlah seberapa panjang gelar di belakang namanya, melainkan seberapa besar kontribusinya dalam menjaga martabat manusia dan mendekatkan hukum pada keadilan yang hakiki.
Menutup perjalanan akademik tersebut, sebuah prinsip senantiasa dipegang teguh: Salus populi suprema lex esto—kesejahteraan masyarakat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi.
Dari UNIS menuju pengabdian, dari ilmu menuju amal, dari gelar menuju tanggung jawab, dan dari hukum menuju keadilan.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra, S.H., M.H., C.Me., C.NET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTT., CTP., CTM.













