Oleh : Bayu Purnomo Saputra, SH (Advokat / Praktisi Hukum)
Sumber :
Rangkaian dari beberapa media online tentang program dorongan presiden kepada jaksa agung dalam menindak tegas oknum jaksa yang nakal, serta sumber dari curhatan oknum masyarakat yang mengalami peristiwa pendzoliman oleh oknum jaksa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan akan menindak tegas jaksa yang kecolongan dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
“Peringatan Keras Jaksa Agung untuk Kejaksaan di Seluruh Indonesia ”
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta pengawasan dan penegakkan disiplin internal di lingkungan Kejaksaan terus diperkuat.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas, ” kata Jokowi pada peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan RI yang ditayangkan Sekretariat Presiden, Pada Senin (14/12/2020).
Dalam hal ini,
Kejagung mengubah paradigma dalam memberikan hukuman kepada jaksa nakal. Ia mengakui, pada masa sebelumnya, pimpinan kejaksaan cenderung hanya memberikan sanksi administratif kepada jaksa yang melanggar aturan, bahkan pidana sekalipun.
Ini karena ada rasa malu jika jaksa sebagai penegak hukum, diadili di pengadilan.
Namun ternyata pendekatan ini malah memperparah mental jaksa.
Karena merasa tak mungkin dipidanakan, jaksa tidak pernah jera disuap, memeras, menghilangkan barang bukti, atau memalsukan dokumen. Terbukti kenakalan jaksa justru kian meningkat dari tahun ke tahun.
Penulis memberikan gambaran contoh konkrit yang terjadi disalah satu daerah yang diambil dari curhatan salah satu keluarga di wilayah daerah kabupaten Bengkulu, yang merasa didzolimi oleh oknum jaksa, Dengan memberikan iming iming terhadap keluarga korban.
Berikut curhatan salah satu keluarga korban yang mengalami peristiwa konkrit tersebut.
“Tidak semua keadilan melindungi yang lemah,
Jaksa yang dianggap mampu memberikan perlindungan bagi yang tak bersalah pun rasanya tidak pas dalam kasus keluarga. Kenakalan jaksa berawal dari penawarannya melindungi keluarga dari jerat hukum berat Karena kasus yang menimpanya.
Alih-alih masih ada hubungan keluarga jaksa ini memberikan tekanan terhadap keluarga tersangka, Dia menawarkan untuk mengembalikan kerugian negara, Awalnya jaksa menanyakan berapa sanggup mengembalikan kerugian negara, Keluarga tersangka tidak memberikan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian negara hanya karena ditekan, secara fsikologis akan tuntutan yang berat akhirnya pihak Keluarga tersangka memberikan uang tersebut 50jt, Sisa dari kerugian negara tersebut masih 60 juta, nah jaksa menawarkan kepada pihak Keluarga untuk dia memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak2 yang terkait dengan kasus ini dan jaksa menyebutkan 9 orang yang terlibat, Tp sampai sekarang 9 org tersebut tidak terjerat, Jaksa menawarkan agar dia memfasilitasi untuk bertemu dan meminta uang kekurangan kerugian negara kepada 9 orang tersebut
Dan apabila uang tersebut sudah terkumpul maka akan diserahkan kepihak Keluarga tersangka dan seolah2 uang tsb dari pihak keluarga tersangka.
Dan pihak Keluarga tersangka disini merasa dirugikan oleh sikap oknum jaksa nakal ini, Karena secara jelas nyata dia mengakui klo ada 9 orang yang terlibat dan bersalah, dan penawaran ini diiringi dengan intimidasi kalau pihak keluarga berkoar koar kemedia, maka dia akan menuntut dengan kacamata kuda.”
Dari ungkapan curhatan tersebut penulis berpendapat sudah jelas menyalahi aturan, karena dengan mudahnya oknum jaksa tersebut memberikan tuntutan dengan kacamata kuda yang disampaikan oleh keluarga korban tersebut, sehingga tidak menjadi contoh yang baik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Penulis berharap Kejagung memberikan fasilitas pengaduan terhadap masyarakat yang didaerah khusus nya untuk memberikan layanan konkrit dan efektif terhadap masyarakat yang didaerah, dan tentunya mudah dipahami dalam hal proses tata cara pengaduan tersebut, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan pengaduan terhadap oknum jaksa jaksa yang nakal.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari Komisi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga bertugas memantau dan menilai sumber daya manusia (SDM), tata laksana, dan keorganisasian kejaksaan.
“Tekait dengan hal itu Komisi Kejaksaan berwenang dalam penguatan fungsi kejaksaan. Mulai dari profesionalismenya juga pengetahuan jaksa tersebut.
lembaga pengawas ekternal (Auxiliary State Institusion) seperti Komisi Kejaksaan merupakan satu bentuk keterbukaan negara dalam menerima kritik dari masyarakat. Tujuannya, masyarakat merasa nyaman dan terayomi ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Lembaga pengawas eksternal berperan strategis untuk memastikan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dan menjamin perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum.
Hal ini menjadi jawaban atas upaya pelemahan peran aktif masyarakat dalam penegakan supremasi hukum.
Lembaga pengawas eksternal berperan strategis untuk memastikan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dan menjamin perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum. Hal ini menjadi jawaban atas upaya pelemahan peran aktif masyarakat dalam penegakan supremasi hukum, ini yang disampaikan oleh komisi kejaksaan.
Keberadaan mafia kasus dalam sistem peradilan di Indonesia menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan. Maka dari itu, peningkatan profesionalisme dan etika seorang jaksa menjadi salah satu tugas utama Komisi Kejaksaan.
Yang menjadi point penting adalah, bagaimana cara agar masyarakat awam untuk mengerti tentang pengaduan atas tindakan oknum jaksa yang nakal tersebut, ini penting juga bagi komisi kejaksaan melakukan agenda penyuluhan , serta bekerjasama dengan perangkat desa disetiap daerah khususnya kabupaten kota untuk menyesuaikan keadaan yang memang mungkin masyarakat awanpun tidak begitu paham atas tata cara laporan tersebut.
Tidak semua orang paham akan hal ini, sehingga penegakan hukum bisa maksimal dalam melaksanakan tupoksi nya untuk memastikan apakah kewenangan yang dimiliki oleh komisi kejaksaan memang betul untuk semua masyarakat, tak terkhusus hanya untuk orang yang mengerti saja.
Penulis hanya menyampaikan pandangan tentang kebingungan masyarakat awam yang tidak jelas dengan peristiwa nyata yang menimpa korban pendzoliman secara pribadi yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
Mengingat memberikan keputusan hukuman terhadap orang yang belum tentu bersalah adalah suatu pendzoliman keras, Karena ini adalah menyangkut nasib seseorang, dan apalagi mencari kesalahan orang demi keuntungan pribadi adalah dosa besar.
Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
Barangsiapa yang berbuat zalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka hendaklah ia meminta kehalalannya darinya hari ini juga sebelum dinar dan dirham tidak lagi ada. Jika ia punya amal salih, maka amalannya itu akan diambil sesuai dengan kadar kezaliman yang dilakukannya. Dan jika ia tidak punya kebaikan, maka keburukan orang yang ia zalimi itu dibebankan kepadanya.” (HR Bukhari)







