Wartainspirasi.com — Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, serta kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, Pancasila, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia, media siber menjadi instrumen vital dalam menyalurkan kebebasan tersebut.
Namun, dinamika ruang digital yang sangat cepat mengharuskan adanya panduan yang jelas agar tata kelola jurnalistik online tetap profesional, akurat, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Peraturan ini resmi disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
Dalam pedoman tersebut, Dewan Pers menekankan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh setiap pengelola media siber:
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita pada prinsipnya wajib diverifikasi. Untuk berita yang berpotensi merugikan pihak lain, konfirmasi dan verifikasi harus dilakukan pada berita yang sama. Pengecualian hanya berlaku dalam keadaan mendesak demi kepentingan publik dengan syarat identitas sumber jelas, subjek berita belum dapat diwawancarai, dan media mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Pengawasan Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC)
Media siber wajib menerapkan syarat dan ketentuan yang melarang muatan bohong, fitnah, sadis, cabul, SARA, diskriminatif, maupun ujaran kebencian pada kolom komentar, forum, atau artikel pengguna. Redaksi wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan menindaklanjuti laporan pelanggaran UGC paling lambat 2 x 24 jam.
Aturan Tegas Pencabutan Berita (Take Down)
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja karena adanya penyensoran atau tekanan dari pihak luar redaksi. Pencabutan berita (take down) hanya diperbolehkan untuk alasan khusus seperti isu SARA, kesusilaan, perlindungan masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau atas pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan tersebut pun wajib diumumkan secara transparan kepada publik beserta alasannya.
Sanksi Hak Jawab & Transparansi Iklan
Media siber yang tidak melayani Hak Jawab sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Selain itu, redaksi diwajibkan memisahkan secara tegas antara produk berita dan konten berbayar (advertorial/iklan).
Melalui penetapan pedoman ini, seluruh pengelola media siber diwajibkan untuk mencantumkan teks Pedoman Pemberitaan Media Siber di platform masing-masing agar dapat diakses publik secara terbuka.
Adapun penilaian akhir atas segala bentuk sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers.











