Negara Hukum di Uji Antara Penegakan Aturan dan Intimidasi Kekuasaan

Opini oleh: Bayu Purnomo Saputra (Praktisi Hukum – BPS AND PARTNERS)

Wartainspirasi.com — Pernyataan pejabat penegak Peraturan Daerah (Perda) yang membawa-bawa keterlibatan ribuan personel TNI, Polri, hingga Brimob, disertai ancaman pidana tujuh tahun penjara bagi pedagang, adalah alarm keras bagi demokrasi kita.

Pernyataan semacam ini bukan sekadar retorika penertiban, melainkan sebuah bentuk demonstrasi kekuasaan yang berpotensi mencederai prinsip dasar Rechtstaat (Negara Hukum).

Dalam diskursus ketatanegaraan, TNI dan Polri adalah instrumen negara yang memiliki mandat spesifik kedaulatan, keamanan, dan ketertiban umum skala nasional.

Memposisikan mereka sebagai “alat gertak” dalam konflik agraria atau sosial di level daerah adalah langkah yang ahistoris dan melanggar prinsip netralitas.

Ketika kekuatan bersenjata disebut-sebut untuk menghadapi rakyat yang sedang mencari nafkah, batas antara penegakan hukum dan penindasan menjadi kabur.

Aparat tidak boleh diposisikan sebagai “algojo” kebijakan daerah yang belum tentu memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Secara hierarki, Perda berada jauh di bawah UUD 1945.

Maka, penertiban yang dilakukan atas nama Perda tidak boleh mengabaikan hak dasar tersebut.

Negara tidak boleh hanya hadir dengan “tongkat pemukul”, tetapi harus hadir dengan solusi.

Penertiban tanpa relokasi yang layak atau tanpa dialog adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan (protection).

Hukum pidana mengenal asas Ultimum Remedium, yakni obat terakhir ketika jalur lain (administratif, dialog, perdata) tidak lagi memadai.

Mengancam rakyat kecil dengan hukuman penjara bertahun-tahun sebelum ada ruang negosiasi adalah tindakan yang tidak proporsional.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Ancaman pidana di ruang publik tanpa konteks yang jelas justru menciptakan tekanan psikologis yang merusak hubungan antara negara dan warga.

Wibawa sebuah negara hukum tidak diukur dari berapa banyak personel yang dikerahkan ke lapangan, melainkan dari seberapa adil konflik diselesaikan.

Ketertiban yang lahir dari rasa takut adalah ketertiban yang semu dan rapuh. Sebaliknya, ketertiban yang lahir dari keadilan akan menciptakan kepatuhan sukarela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *