Wartainspirasi.com — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta sumbangan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 meresahkan warga Kecamatan Pondok Kelapa.
Dua orang pemuda asal Kota Bengkulu nekat mencatut nama warga Desa Harapan demi meraup keuntungan pribadi.
Aksi ilegal tersebut dilakukan dengan menyisir rumah-rumah warga hingga toko perdagangan di wilayah Desa Harapan dan sekitarnya, termasuk Desa Pasar Pedati.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Desa Harapan, Eriyati, secara tegas menepis tuduhan bahwa aksi pungli tersebut dilakukan oleh warganya.
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (31/7/2026), Eriyati membenarkan adanya laporan temuan penarikan sumbangan tanpa izin tersebut.
“Kami dari pihak desa mengklarifikasi bahwa itu tidak benar. Dua pelaku tersebut sama sekali bukan warga Desa Harapan. Kami sangat berkeberatan atas tudingan yang menyudutkan warga kami,” tegas Eriyati.
Ia menceritakan, kronologi kejadian bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah mendapat informasi dari warga, Eriyati langsung menuju lokasi.
Saat dikroscek di kediaman Kepala Dusun (Kadus) 2 Pasar Pedati, terbukti kedua pemuda tersebut bukanlah warganya.
Dari tangan kedua pelaku, ditemukan uang hasil edaran proposal sebesar Rp. 890.000 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Atas tindakan yang merugikan ini, Eriyati meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami meminta APH memproses para pelaku secara hukum. Tindakan mereka telah mencemarkan nama baik Desa Harapan,” ujar Eriyati.
Sementara itu, Kadus 2 Desa Pasar Pedati, Deni A., membenarkan adanya pengamanan dua pemuda yang melancarkan aksi dengan modus proposal HUT RI tersebut. Salah satu pelaku diketahui berinisial FR.
“Awalnya mereka mengaku sebagai warga Desa Harapan saat meminta sumbangan dari rumah ke rumah dan toko warga Desa Pasar Pedati. Namun, setelah dikonfirmasi langsung dengan Kepala Desa Harapan, ternyata mereka adalah warga Kota Bengkulu,” jelas Deni.
Guna mengantisipasi amuk massa yang emosi atas ulah deceptive tersebut, kedua pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
“Untuk mengantisipasi gejolak massa, kedua orang tersebut langsung kami amankan dan bawa ke Polsek Pondok Kelapa,” tambah Deni.
Senada dengan Deni, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Pasar Pedati, R. Johari, menegaskan bahwa tindakan cepat pengamanan dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Benar, ada dugaan pungli oleh dua orang, salah satunya berinisial FR. Setelah diinterogasi dan terbukti bukan warga lokal melainkan dari Kota Bengkulu, situasi sempat memanas. Demi keamanan, mereka langsung diserahkan ke Polsek Pondok Kelapa pada Jumat (31/7/2026),” pungkas Johari.
Saat ini, kasus dugaan pungli pencatutan nama desa tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Pondok Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.













