Orator Lahat Protes! Eks Lahan Hibah Terminal Muara Siban Diduga Disalahgunakan

Wartainspirasi.com – Eks lahan Terminal Muara Siban yang terletak di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, kini menjadi polemik.

Lahan yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) ini diduga telah dialihfungsikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal hibah, memicu kegaduhan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dengan pihak Pemberi Hibah.

Dua perwakilan Pemberi Hibah, A. Gani (60) dan Elan Setiawan (46), keduanya warga Desa Muara Siban, telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Lahat atas dugaan pelanggaran aturan ketentuan hibah.

“Selain dialihfungsikan, dan sudah menyalahi aturan ketentuan hibah. Karena, tidak sesuai dengan syarat ketentuan Hibah yang menjadi keputusan bersama,” tegas Elan Setiawan, yang akrab disapa Bung Elan atau “Sang Orator,” pada Minggu (14/12/2025).

Menurut Bung Elan, kekecewaan ini didasari oleh serangkaian peristiwa sejak lahan tersebut dihibahkan. Ia merinci enam poin keberatan utama atas dugaan pengalihan fungsi eks lahan terminal tersebut:

  • Juli 1991: Masyarakat Desa Muara Siban sebanyak 9 orang menghibahkan 10 bidang lahan yang awalnya diperuntukkan bagi pembangunan SMA Negeri 1 Lahat.

  • Pembangunan Terbengkalai: Penerima hibah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Lahat, hanya membangun Tiga Lokal yang dilaporkan tidak pernah difungsikan sama sekali.

  • 1997/1998 – Kebijakan Sepihak: Penerima hibah (Pemerintah Tingkat II Lahat) diduga melakukan kebijakan sepihak atau pemutusan perjanjian sepihak yang dianggap tidak sesuai dengan syarat peruntukan hibah.

  • 3 Oktober 1998 – Permintaan Pengembalian: Pemberi hibah mengirimkan surat kepada penerima hibah meminta agar lahan tersebut dikembalikan karena dinilai sudah beralih fungsi.

  • 7 November 1998 – Kesepakatan Bersama: Terbit Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (masyarakat Muara Siban dan Pemerintah Daerah) yang menyepakati poin-poin sebagai acuan dan syarat ketentuan hibah.

  • 23 November 2025 – Pembangunan Gedung Baru: Bung Elan menyoroti pembangunan Gedung Baru di lokasi terminal yang telah disepakati sebagai ketentuan hibah, dengan peruntukan yang dinilai tidak jelas.

Atas dasar pembangunan yang tidak jelas peruntukannya dan dianggap sebagai Ingkar Janji Penerima Hibah, Elan Setiawan selaku perwakilan pemberi hibah telah melayangkan surat Audensi No 01/XIII/2025/ tanggal 1 Desember 2025.

“Kami berharap agar Lahan dikembalikan kegunaannya sesuai dengan Tujuan dan Peruntukannya. Jika tetap ingin mengubah fungsi dalam hal ini Penerima hibah dapat melakukan Musyawarah guna menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak,” tutup Sang Orator, seraya meminta penerima hibah untuk menghentikan kegiatan alih fungsi pada lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat terkait surat keberatan dan tuntutan pengembalian fungsi lahan eks Terminal Muara Siban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *