Pewarta:Zainal Arifin
Wartainspirasi.com , Bungo- Tiga Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Bungo hari ini (02/09/2020) menjalani tahap ll guna diperoses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Muaro Bungo.
Ketiga tersangka yang menjalani peroses hukum berinisial IP (38) IR (35) dan HR (38) sedang menjalankan tahap ll dari peroses hukum yang berlanjut.
Korban dari kejahatan Munir (50), mantan kades Desa Rantau Tipu dan pelaku berhasil membawa kabur uang senilai 50 juta. Modus pelaku melakukan aksi kejahatan dengan cara mengikuti korban dari belakang.
Dengan gesit petugas dari kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor (CBR) nopol B 3285 KZI dan kunci kontak sebuah Mobil Mitsubishi Triton dan satu pucuk senjata api juga tiga butir amunisi.
Kapolsek IPTU T,T MUNTHE, SH, MH, bersama aggotanya membawa pelaku dan menyerahkan berkas perkara kasus curas tersebut ke pihak kejaksaan yang menangani kasus tetsebut.
“Ketiga pelaku bisa di kenakan pasal 365 KUHP ayat (2) ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.