Wartainspirasi.com — Satuan Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Rizki Ridho Pratama STrk. SIK.MSi, dan Kajit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil Ungkap kasus Curat berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/308/ VIII /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Agustus 2025
Untuk kejadian pada Rabu tanggal 30 Juli 2025, sekira pukul 02.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Indomart Tanjung Payang desa Tanjung Payang kecamatan Lahat, Selatan, Kabupaten Lahat.
“Usai mendapatkan laporan dari korban Hidayat Inayah (23) seorang mahasiswa warga desa Ngalam Baru kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat serta mendapatkan keterangan sejumlah saksi, Team Jagal Bandit Polres Lahat langsung melakukan Lidik kelapangan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (26/9/2025).
Liespono mengatakan, untuk kronologis kejadian, pada Rabu 30 Juli 2025, sekira jam 02.00 WIB, bertempat di Toko Indomaret (INDO MARCO PRISMATAMA) yang beralamat di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara terlapor masuk ke dalam toko Indomaret yang berada di Desa Tanjung Payang dengan cara merusak Trali dan pintu yang berada di lantai dua (2).
Lalu, sambung Liespono, merusak pintu brangkas secara paksa dan kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.835.600 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) milik korban, setelah itu pelaku juga mengambil barang barang penjualan yang berada di dalam toko.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 42.298.395 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) dan melaporkan kasus ini ke Polres Lahat,” ujar Liespono.
Selanjutnya, untuk kronologis penangkapan disampaikannya, pada Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 12.00 WIB, bertempat di kosan yang berada di Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Telah dilakukan penangkapan oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat terhadap seorang Laki – Laki yang bernama ALDO ALFAREZA (21) warga desa Batai Baru kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
“Yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi di indomaret desa Tanjung Payang, kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, dan tersangka diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.













