Wartainspirasi.com — Gerak cepat dan kesigapan Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, Tim Gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor.
Kasus pencurian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aksi pencurian tersebut, terjadi di Lapangan Alun Dua kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, dengan mengamankan dua orang TSK berikut barang bukti (BB) hasil kejahatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Akp Ramdani, SH didampingi Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur, SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ruslan (43) pekerjaan ASN alamat Kelurahan Beringin Kaya kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Motor korban dicuri oleh terduga Pelaku terjadi pada Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 10.40 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Lapangan Bola Alun Dua kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
“Usai menerima laporan dari korban, anggota unit Reskrim Polres Pagar Alam Gabungan dengan Polsek Pagar Alam Utara langsung bergerak melakukan Penyelidikan hingga, berhasil mengungkap dua Tersangka berinisial TAAT (27) warga Pagar Alam Utara, dan E (49) warga Pajar Bulan, Kabupaten Lahat di lokasi berbeda beserta barang bukti yang digunakan dan hasil kejahatan,” ujar AKP Ramdani, pada Rabu (21/01/2026).
Untuk kronologis kejadian, diceritakan IPTU Mansyur, berawal korban Ruslan (43) seorang PNS, warga kelurahan Beringin Jaya kecamatan Pagar Alam Utara ini, memarkirkan SPM Honda BEAT bernomor polisi (Nopol) BG 4673 WH di Area Lapangan Bola Alun Dua.
“Saat itu, korban sedang menggendong anaknya dan menunggu sang istri yang lagi berolahraga, tiba-tiba istri korban berteriak “Maling”. Korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku ke arah Dusun Petani,” terangnya.
Akibat dari kejadian tersebut, sambung Kasi Humas Polres Pagar Alam, korban mengalami kerugian sekitar Rp.12 juta rupiah, dan melaporkan kasus tersebut ke-Polisi.
Alhasil, berdasarkan dari pengembangan, Tim Gabungan mengamankan dua tersangka yakni TAAT (27), warga Pagar Alam Utara, serta E (49), warga Pajar Bulan Lahat.
“Lalu, pada Selasa 20 Januari 2026 sekira jam 00.15 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terduga Pelaku berhasil diamankan, dan dari tangan TSK kita mengamankan sejumlah BB berupa satu lembar STNK Sepeda Motor Honda BEAT, satu unit Handphone Redmi, satu Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa body, sepasang sepatu booth warna hijau, tiga buah kunci letter Y, serta lima mata obeng yang telah dipipihkan dan diduga digunakan untuk melakukan pencurian,” ulasnya.
Terakhir, Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur SH menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” katanya. Seraya mengatakan, kedua TSK berikut BB telah diamankan di Polsek Pagar Alam Utara, guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)..







