Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Muara Enim, DR H Nasrun Umar belum lama ini pada jumat (15/10,red) kemarin secara resmi telah merombak dengan melantik ratusan pegawai Struktural fungsional eselon 4 dan eselon 3 di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Namun, sangat di sayangkan ternyata di dalam pelantikan pegawai eselon 4 dan 3 tersebut diduga terdapat banyak di temukan adanya kejanggalan karena telah mengkangkangi surat Permendagri No.821/61/44/ODDA yang mana di dalam pelantikan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dari surat Permendagri. Rabu, (26/10/2021).
Berdasarkan informasi berhasil di himpun, terungkapnya hal tersebut, mengacu terhadap surat Kemendagri No.821/61/44/Odda melalui surat persetujuan pelantikan oleh Menteri Dirjen ODDA yakni sebanyak 262 orang yang harusnya di lantik, namun faktanya seyogyanya hanya di lantik sebanyak 252 orang melalui SK Bupati.
Selain itu juga di temukanya juga sejumlah pegawai yang di lantik tersebut, orang yang menerima undangan pelantikan ternyata tidak di lantik lalu digantikan oleh orang lain tidak tertuang dalam surat Dirjen Kemendari, serta ada sejumlah pegawai tidak sesuai dengan bidangnya dan kemudian ditemukan nya juga pegawai masih golongan 3A penyesuain sarjana justru di lantik menduduki aselon 4 A kecamatan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Muaraenim Harson Sunadi saat di konfirmasi menjelaskan dari 262 orang semestinya di lantik dari surat tersebut hanya 252 orang di lantik di karenakan ada yang pindah dan ada yang pensiun.
” Memang sebelumnya seluruhnya di setujui, tapi waktu pelantikan mengusulan ada pindah ke palembang, ada yang pensiun dan ada yang dari inspektorat harus berkonsultasi dahulu ke provinsi berdasarkan PP 72 tahun 2021 pasal 99 ayat 2 B, sekarang baru keluar dan di ajukan ke Kemendagri, jika justru dilantik kemarin justru bisa bermasalah,” ungkapnya.
Terkait,adanya pengisian jabatan bidang ke uangan di jabat oleh tenaga kesehatan pada waktu di lantik tersebut Harson menjelaskan hal tersebut boleh-boleh saja asalkan yang bersangkutan ada pengalaman pernah diklat di bidangnya.
” Ya, itu boleh saja asalkan ada pengalaman nya, agar mereka bisa berkembang, jika menunggu jabatan sesuai gelarnya, ya susah berkembang,” bebernya.
Disinggung adanya pegawai masih golongan 3A penyesuain sarjana di lantik menduduki aselon 4 A di kecamatan Harson mengatakan itu tidak boleh.
” Kalau menjabat di eselon 4 Kecamatan itu tidak boleh, kalau menjabat Kasi di Kelurahan itu boleh, terkait kapan dilantik yang belum dilantik tersebut kita masih menunggu Pak Bupati,” jelasnya singkat.
Kemudian di singgung saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nomor di xxxxxxx8410 saat awak media mengkonfirmasi adanya informasi sejumlah pegawai yang telah menerima undangan pelantikan namun tidak dilantik, lalu di gantikan orang lain yang tidak tertuang dalam surat Dirjen Odda tidak membalasnya dan hanya di bacanya saja sampai berita ini ditayangkan. (Deri)