Wartainspirasi.com— Proyek pembangunan talut jalan desa yang didanai oleh Dana Desa (DD) di Dusun Curahuser, Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi ini menuai dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan potensi korupsi.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan transparansi penggunaan dana publik.
Proyek talut jalan sepanjang kurang lebih 100 meter ini mulai dikerjakan pada Minggu, 21 September 2025.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi, baik di depan masjid Curahuser hingga ujung jalan yang dibangun.
Ketiadaan papan informasi ini menyulitkan masyarakat dan jurnalis untuk mengetahui rincian proyek, seperti sumber anggaran, nilai pagu, hingga jangka waktu pengerjaan.
Selain masalah transparansi, kualitas pengerjaan proyek juga menjadi pertanyaan besar. Progres pembangunan talut jalan ini dinilai “asal jadi.”
Pengolah adonan pasangan batu tidak menggunakan mesin molen, yang berpotensi mengurangi kualitas campuran.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Proyek ini membingungkan, dari mana sumber dananya, berapa nilai anggarannya, dan berapa lama pengerjaannya, tidak ada yang jelas,” ujarnya.
Ia juga meragukan daya tahan bangunan talut tersebut. Menurutnya, pondasi talut terlihat sangat dangkal, bahkan hanya “sejengkal tangan manusia.”
Hal ini membuat warga khawatir bahwa proyek yang didanai uang negara ini tidak akan bertahan lama dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Saat dimintai konfirmasi, pihak Pemerintah Desa Sumberanyar sulit ditemui.
Saat dihubungi melalui telepon, Bendahara Desa, Hasan, mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek tersebut dan justru melemparkan tanggung jawab ke Azis, Kaur Pembangunan Desa.
“Saya tidak tahu urusan pembangunan itu,” ungkap Hasan.







