WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Perda Pilkades tahun ini sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Kaur yang mana Perda tersebut untuk menjadi dasar hukum Pilkades di masa vandemi covid-19 yang di setujui pada tanggal 28 Februari 2021.
Dan dapat diketahui jumlah peserta Cakades di Kabupaten Kaur di ikuti oleh 15 Kecamatan dan 115 Desa serta 362 calon Kepala Desa. Namun untuk Cakades di Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal, Cakades Atas nama Tabri (48) telah membuat surat mengundurkan diri dari calon pemilihan Kepala Desa di Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Saat di konfirmasi ke sekretaris Desa Batu Lungun Herman Sawiran, membenarkan hal tersebut dikatakan di Desa Batu Lungun ada empat calon pemilihan Kepala Desa dan saudara Tabri tersebut dengan nomor urut (1),
” Surat pengunduran diri dari salah satu Cakades no urut 1 atas nama Tabri sudah di terima oleh panitia Pilkades, dan saat ini jumlah Cakades hanya 3 lagi , sementara kertas surat suara sudah dibuat tapi hal ini Hak Cakades untuk mundur itu mungkin sudah jadi pilihan yang tepat menurut beliau, padahal waktu dan ketentuan Pilkades sudah hitungan hari lagi ,” ungkap Sekdes pada hari Selasa 02/02/21.
Menurut kabar mundurnya Cakades Nomor urut 1 ,disebabkan beliau akan merantau ke daerah orang untuk mencari rezeki, sehingga dia memutuskan untuk membuat surat pengunduran Cakades di desa nya. (Marjhon).











