Penulis : Rudiyansyah/Irawansyah
Wartainspirasi.com, Palembang − Sebagai warga negara yang taat hukum, Syamsudin Djoesman selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumsel (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumsel, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel dengan Nomor Surat No. SP.GIL/1260/XI /2020/ Ditreskrimum. Sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oknum inisial UT dan P.
Menurut Syamsudin Djoeman ada beberapa pertanyaan di berikan pihak penyidik kepada dirinya. “Adakah menerima uang Rp.10 juta, saya jawab tidak ada itu fitnah, kedua sejak kapan saya memimpin aliansi, pertanyaan ketiga, kenal tidak dengan si korban Amir. Saya bilang tidak kenal, kenal dengan beliau ketika perkara ini naik, dan juga ditanyakan, kenal tidak dengan Aldi, saya bilang tidak kenal”, ungkap Symasudin sembari menjelaskan, ketika ditanya penyidik dirinya didampingi pengacara aliansi bernama Jamal SH.
Syamsudin menuturkan, setelah dari pemeriksaan tadi ternyata teman-teman dari aliansi ini banyak juga yang datang salah satunya dari DPC OKU Timur, dipimpin oleh Ust. Kanda Budi Setiawan Spdi. SH. “Setelah pemeriksaan sebagai saksi, kami menyempatkan diri silaturahmi ke Baintelkam Polda Sumsel, sebagai mitra Polri, alhamdullilah kita semua diterima oleh Subdit 3, Baintelkam Polda Sumsel”, jelasnya, (Rabu 30/09/20).
Disamping itu Syamsudin menyatakan dalam kasus ini apabila terbukti terhadap oknum Ketua DPC Aliansi Indonesia (AI) dan Sekretaris DPC AI terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dirinya selaku Ketua DPD Sumsel dan Pimpinan Tertinggi dalam hal ini Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAI BPAN H. Jhoni Lubis, tidak akan melindungi oknum tersebut yang sudah mencoreng nama baik lembaga.
“Saya dengar di Polda tadi katanya ada semacam intervensi lah, saya bilang tidak ada urusan ini, yang salah tetap salah, sebagaimana motto aliansi Indonesia, ‘menegakkan keadilan dan kebenaran’, kalau memang itu benar tegakkan yang seadil-adilnya”, sebut Syamsudin.
Ditambahkan Syamsudin, dibawah pimpinan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S, MM. yakin Profesional berani. Kalau memang oknum itu jadi tersangka yah apa boleh buat dengan barang bukti dan saksi-saksi, bahkan informasinya besok juga salah satu petinggi di Kabupaten Muara Enim, Keluarga Besar Bupati akan dipanggil juga.
“Terhadap tersangka ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, dari tingkat lidik sudah masuk tingkat sidik, informasi yang sudah kita terima SPDP sudah ke Kejati, makanya saksi-saksinya banyak yang dipanggil termasuk kita, kita gerah loh kasus ini berpengaruh dengan temen-temen aliansi se Sumsel, saya selaku ketua menjadi beban, dan juga berpengaruh aliansi se Indonesia gara-gara ulah oknum. Kita juga merapatkan barisan beberapa DPC se Sumsel, mengambil sikap dengan perkara ini. kita akan kirim suratlah ke pusat”, pungkas Syamsudin.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya yang beredar di salah satu berita online di Sumsel, korban dugaan penipuan dan penggelapan H Amiruddin Murtuza SE. seorang kontraktor melaporkan Udin (Udin Tangsi) dan Pian ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor LP : LPB/475/VI/2020/SPKT, Tanggal 28 Juni 2020.
Dijelaskan Amir dua orang yang disebut (Udin Tangsi dan Pian) diduga telah melakukan penipuan dan menggelapkan sejumlah uang miliknya sebesar Rp. 375 juta.
Secara terpisah melalui berita online yang ada di Sumsel, terduga kasus penipuan dan atau penggelapan Ketua DPC LAI-BPAN Muara Enim Saprudin alias Udin Tangsi, mengatakan “Dengan adanya pemberitaan tersebut maka bagi kami dan saya selaku Ketua DPC LAI-BPAN Kabupaten Muara Enim itu menyatakan tidak benar, maka itu bagi kami selaku ketua sangat tersinggung dan tidak benar karena dalam pemberitaan tersebut tidak adanya konfirmasi sebelumnya kepada kami,” jelasnya.
Sementara, Sekertaris DPC LAI Muara Enim Elvian Hendriadi alias Pian ikut menambahkan, dengan adanya pemberitaan tersebut bahwasanya isi berita yang dimuat tidak ada konfirmasi sebelumnya kepada DPC LAI Muara Enim ataupun secara pribadi. “Jadi seluruh yang dituduhkan kepada ketua kami dan saya sendiri bahwasanya kami telah menggelapkan dan penipuan uang tersebut itu semua tidak benar,” tegas Elvian.