Penulis : Irawansyah
Wartainspirasi.com, OKU Timur — Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur diduga menerima suap 2,5 Miliar dari beberapa Calon anggota DPRD Kabupaten OKU Timur (30/9/2020).
Oknum Komisioner KPUD OKU Timur berinisial YL saat dikonfirmasi oleh Media Delik Hukum dan Tim Media Aliansi Indonesia yang disaksikan oleh Kanda Budi Aliansi dan Ketua KPUD serta Komisioner KPUD yang yang hadir menyebutkan kasus ini adalah kasus tahun 2019 yang lalu
Dalam perihal ini dengan tegas YL Oknum Komisioner KPUD OKU Timur yang masih aktif mengatakan jika dugaan suap Rp. 2,5 Miliar ini dibongkar, maka dirinya menyebut akan banyak pihak terlibat didalamnya.
Dengan adanya dugaan suap ini, Kanda Budi Aliansi bersama Tim Media Aliansi Indonesia dan Delik Hukum akan melakukan pengawalan dan pendampingan sampai kasus ini ditangani oleh pihak berwenang.
Tentunya Kanda Budi Aliansi bersama Tim Media Aliansi dan Media Delik Hukum bertanya-tanya pihak mana saja yang terlibat kasus ini sesuai apa yang dikatakan oleh YL.
YL dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rabu, 30 September 2020 Kanda Budi selaku ketua BPAN Aliansi Indonesia OKU Timur melaporkan dugaan pelanggaran kode etik YL kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu juga DKPP Republik Indonesia.
“Atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan YL, BPAN Aliansi Indonesia mendesak KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menindak lanjuti pengaduan tersebut,” pungkasnya.