Wartainspirasi.com, Lahat — Penekanan terhadap para pelaku tindak kejahatan yang mengerayangi wilayah hukum Polres Lahat Polda Sumsel, khususnya Polsekta Lahat, terus berhasil diungkap oleh “Team Sergap Polsekta Lahat” dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IDPA Zulkarnain, SH.
Terbukti Team Sergap Polsekta Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH, telah berhasil ungkap kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-01/1/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 08 Januari 2024, LP/B-02/1/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 08 Januari 2024.
Dijelaskan Kapolres Lahat melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, waktu kejadian pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB, serta hari yang sama di jam berbeda sekira pukul 08.30 WIB.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dikatakannya, didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tepatnya dirumah korban bernama Ayatullah Koemeni (34) warga Jl Residen Amaludin RT 002 RW 001 kelurahan Kota Negara kecamatan Lahat, sedang proses pembangunan, diblok G desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Berbekal dari Laporan Polisi serta keterangan sejumlah saksi, ditegaskan Liespono, unit Reskrim atau Team Sergap Polsekta Lahat Polres Lahat, Polda Sumsel mulai melakukan Lidik kelapangan, guna mengungkap dan menangkap para pelaku Curat.
Alhasil, ke-empat pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diantaranya, Pipin Arianto (22) warga desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Riyun Pirnando (22) warga desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Jodi Andrian (21) warga Jl Kirab Remaja Gang Damai No 102 kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat, dan Rudiansyah (32) warga desa Pagar Negara kecamatan Lahat, berhasil dicokok Team Serga Polsekta Lahat berikut barang bukti (BB) juga turut diamankan.
Liespono menjelaskan, untuk kronologis kejadian LPB 1 yaitu, pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 09.00 WIB bertempat didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana Curat pelaku tertangkap tangan korban dengan rekannya bernama Mamat, dibantu warga sekitar dilapangan Volly.
“Saat itu, terlapor sedang mengangkut barang hasil curian berupa Besi 10 Ks dengan ukuran 10 inci sebanyak 18 batang, dengan menggunakan kendaraan R4 jenis cary Futura 1,5, warna biru. Korban sebelumnya, sudah pernah kehilangan dua buah Sorong warna putih, satu unit mesin air merk Sanyo, Besi 10 Ks dengan ukuran 10 inci sebanyak 33 batang dan alat perkakas bangunan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.5.000.000′-, selanjutnya TSK diamankan di Polsek Kota Lahat,” terang Liespono.
Lalu, sambungnya, kronologis LPB 2 yaitu, pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 08.00 WIB di Blok G desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara mengambil rangka baja merk TASO ukuran 75 X 65 sebanyak 38 atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp.4.028.000 dan melapor kejadian tersebut ke Polsekta Lahat.
Kronologis penangkapan, diungkapkan Liespono, pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat dilapangan Volly depan SMA Negeri 4 Lahat desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, telah diamankan oleh korban Ayatullah Koemeni bersama Muhamad Mardiansyah, pelaku pencurian besi 10 Ks dengan ukuran 10 inci sebanyak 18 batang milik korban yang dimuat menggunakan satu unit mobil pick-up, merk : SUZUKI, type : FUTURA ST 150, Nomor Polisi BG 9255 EA, warna biru, Nomor Rangka : MHYESL415BJ-220780, Nomor Mesin : G15AID-835945, selanjutnya korban menelpon pihak kepolisian bernama AIPDA Deddy Lendra SH memberitakan kejadian tersebut.
Tak lama kemudian, dicerita Liespono, Deddy Lendra tiba dilokasi TKP selanjutnya memberitahukan kejadian kepada Kanit Reskrim Polsekta Lahat IDPA Zulkarnain SH, dan lalu, datang anggota unit Reskrim BRIPKA Jaya, BRIPKA Reza Pahlepie, dan BRIGPOL Darma Jaya SE, kelokasi kajadian.
“Selanjutnya, 4 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Sekira jam 12.00 WIB Kanit Reskrim Polsekta Lahat bersama Team Sergap Polsekta Lahat melakukan pengembangan dan ternyata 4 orang pelaku telah melakukan pencurian rangka baja merk TASO ukuran 75×65 sebanyak 38 batang di Blok G Desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan,” tambahnya.
Kemudian, unit Reskrim Polsekta Lahat mendatangi tempat disembunyikannya rangka baja tersebut, dan di temukannya di Jl Merdeka Talang Kabu kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, sebanyak 30 batang rangka baja merk TASO yang merupakan hasil curian. Tanpa mengulur waktu, BB tersebut dibawa ke Polsekta Lahat.
“Kini empat Tersangka berikut barang bukti (BB) hasil curian berupa, besi 10 Ks dengan ukuran 10 inci sebanyak 18 batang, 30 batang rangka baja merk TASO ukuran 75×65, 1 unit mobil pick-up, merk : SUZUKI, type : FUTURA ST 150, Nomor Polisi BG 9255 EA, warna biru, Nomor Rangka : MHYESL415BJ-220780, Nomor Mesin : G15AID-835945 berserta foto copy STNK dan kuncinya, nota pembelian besi 10 Ks dengan ukuran 10 inci, dan foto Copy rangka baja merk TASO ukuran 75×65, telah kita amankan di Polsekta Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Din)