Polres Lahat Tangkap Pelaku Pencurian TO, Rugikan Korban Rp25 Juta

Wartainspirasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan target operasi (TO) dalam rangka Operasi Sikat Musi II.

Pelaku yang merupakan target operasi berhasil ditangkap oleh Tim Jagal Bandit Polres Lahat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-413/X/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 05 Oktober 2025, mengenai tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian pencurian ini berlangsung pada Minggu, 05 Oktober 2025, sekira pukul 07.30 WIB, di areal Jogging Track Tepian Ayek Lematang Benteng, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Korban, Hj. Lismiarti (47), seorang PNS warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat, melaporkan kejadian perampasan yang menimpanya.

Korban kehilangan 1 unit HP iPhone 15 Promax warna abu-abu dengan IMEI: 35465091080578 yang sedang dipegangnya.

“Saat melancarkan aksi pencurian, Pelaku menggunakan SPM Yamaha Vega ZR warna hitam. Lalu, merampas 1 unit Hp iPhone 15 Promax milik korban yang sedang dipegang korban,” ujar AIPTU Liespono, Kamis (30/10/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp25.000.000,-.

Setelah melakukan penyelidikan, Satgas III Gakkum Satreskrim Polres Lahat berhasil mengidentifikasi dan mengungkap pelaku yang menjadi Target Operasi (TO), yaitu Suherlan (30), warga Gang Aster, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat.

Team Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE segera menindaklanjuti laporan dan melakukan pengejaran.

“Kronologis penangkapan, pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Perumnas Tiara Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Team Jagal Bandit berhasil mengamankan tersangka Suherlan,” tegas Liespono.

Tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan, meliputi:

  • 1 unit HP iPhone 15 Promax warna abu-abu dengan IMEI: 35465091080578 (milik korban).
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam (yang digunakan pelaku).

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna untuk proses lebih lanjut,” tutup Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *