Polsek Tanjung Agung Berhasil Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan

Wartainspirasi.com – Setelah melakukan Penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan ‘Penganiayaan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Usai menerima laporan dari korban bernama Feri Antonio (21) warga Kp 1 desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dengan Nomor LP/B-18/IX/2023/SS/Res Muara Enim/Sek Tanjung Agung, tanggal 27 September 2023, unit Reskrim Polsek Tanjung Agung langsung melakukan Lidik kelapangan.

“Alhasil, perkara dugaan Penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana berhasil kita ungkap dan mengamankan terduga pelakunya,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Lesmana SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA Sarkati SH, pada Kamis (28/9/2023).

Diceritakan Sarkati, awal kejadian diketahui pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) didesa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung Kabupaten muara Enim,

yang dilakukan oleh dugaan TSK Supri (44) seorang sopir warga Desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

“Untuk kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023, sekira jam 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, berawal saat korban pulang dari menjemput anak sekolah, lalu bertemu dengan pelaku.

Dan korban bertanya pada pelaku akan tetapi Pelaku tidak menjawab dengan raut muka tidak senang,” ujarnya.

Kemudian, sambung mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat ini, korban mendatangi rumah Tersangka dengan maksud ingin mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.

Namun, yang disesalkan sesampainya dirumah, secara tiba-tiba Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok dengan panjang lebih kurang 1 meter.

“Lantas, ditangkis pukulan tersebut dengan tangan kanan, sehingga, mengakibatkan tangan kanan korban mengalami luka robek. Lalu, setelah itu korban lari pulang kerumah, akan tetapi,

TSK terus mengejar korban, dan kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu, dan menggenai bagian punggung bawah rusuk sebelah kiri,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, dikatakan Sarkati, korban mengalami sakit pada bagian tangan kanan dan sakit bagian punggung bawah rusuk sebelah kiri serta bernafas merasa sakit, lalu, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Agung sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Sarkati, pada Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat,

lalu Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Lesmana SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarkati beserta anggota untuk melakukan penjemputan Pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Penyandingan.

” Sesampainya di lokasi selanjutnya tersangka Supri berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, tanpa mengulur waktu TSK berikut barang bukti langsung kita gelandang ke Polsek Tanjung Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BB yang diamankan 1 buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam merk MONPERA,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung. (Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *