Wartainspirasi.com, Magetan – Hasil dari kerjasama yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Kantor Pertanahan (ATR-BPN) Kabupaten/Kota Madiun, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan lima pelaku pemalsu serifikat tanah berkedok jual beli tanah di Wilayah Madiun.
Hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat menggelar Press Release, pada Rabu pagi (27/09/23).
Adapun komplotan pemalsu sertifikat tanah tersebut diantaranya SRN, PW, DRA, THW dan AS yang merupakan pasangan suami istri.
Dengan bermodalkan sertifikat tanah palsu yang dibeli secara online di media sosial, para pelaku tersebut berhasil meraup keuntungan kurang lebih 750 Juta Rupiah.
Motif nya sendiri berawal dari pelaku SRN yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menemui korban seakan-akan ingin membeli tanah tersebut dengan persyaratan terlebih dahulu Pelaku SRN mengambil gambar KTP, KK, Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing, yakni THW dan AS (Pasutri) seakan-akan sebagai pemilik tanah, SRN (Otak kejahatan) sebagai keponakan pemilik tanah bersama PW, dan DRA,” kata Rudy Hidajanto.
Dijelaskan Rudy, setelah terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku, korban tersebut meminta para pelaku mendatangi Notaris/PPAT untuk menerima Akta Jual Beli, selanjutnya oleh Notaris sertifikat tanah tersebut dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun untuk dicek.
“Nantinya untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik yang dalam hal ini berupa Sertifikat Tanah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun dan / Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 6 buah sertifikat tanah yang diduga palsu, sejumlah uang tunai, 1 unit handphone, dan juga 1 unit motor. (Mas)