Praktisi Hukum Usulkan Reformasi Propam Polri: Bentuk Upaya Ciptakan Pengawasan Mandiri

323 Dilihat

Wartainspirasi.com — Seorang praktisi hukum yang juga mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf, Bayu Purnomo Saputra, secara resmi mengirimkan surat usulan reformasi kelembagaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kepada lima lembaga negara.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Ombudsman RI. Pengiriman surat ini dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam suratnya, Bayu Purnomo Saputra mengusulkan pembentukan sistem Propam yang lebih mandiri dan terpisah dari struktur operasional Polri.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan konflik kepentingan dan bias institusional dalam penegakan disiplin serta kode etik di internal kepolisian.

“Saya mengusulkan pembentukan sistem Propam yang lebih mandiri, mulai dari jalur rekrutmen khusus sejak awal, karir linear tanpa mutasi ke unit lain, markas mandiri yang terpisah dari struktur operasional Polri, hingga penguatan pengawasan eksternal,” ujarnya.

Bayu menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk upaya konstruktif dari masyarakat.

“Keputusan akhir tetap ada pada institusi yang berwenang, tapi sebagai warga negara, saya sebagai praktisi hukum berkewajiban memberikan masukan demi tercapainya keadilan dan profesionalitas,” tambahnya.

Usulan ini berlandaskan pada sejumlah dasar hukum, termasuk Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, serta Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi Mabes Polri.

Menurutnya, reformasi ini bisa diwujudkan melalui perubahan Peraturan Kapolri atau bahkan Peraturan Presiden.

Bayu juga membandingkan kondisi Propam dengan Polisi Militer (PM) di TNI, yang memiliki markas dan struktur komando mandiri di setiap matra.

“Fasilitas khusus bagi Propam akan memperkuat independensi operasional, meningkatkan transparansi, dan mempermudah masyarakat dalam melapor tanpa rasa takut,” jelasnya.

Berikut adalah isi pokok usulan yang disampaikan oleh Bayu Purnomo Saputra:

  • Rekrutmen khusus: Anggota Propam direkrut sejak awal, terpisah dari jalur satuan operasional Polri.
  • Karir linear: Anggota Propam tidak dimutasi ke unit lain dan memiliki jalur karir yang lurus di divisi tersebut.
  • Markas mandiri: Propam memiliki markas dan fasilitas yang terpisah, termasuk ruang pemeriksaan dan tahanan internal.
  • Pengawasan eksternal: Kompolnas dan Ombudsman melakukan pengawasan secara berkala.
  • Kanal pelaporan publik: Tersedia sistem pelaporan yang terpisah dari sistem pelaporan Polri pada umumnya.

Bayu berharap, surat ini dapat memicu diskusi serius di tingkat nasional, baik di eksekutif, legislatif, maupun lembaga pengawas.

“Reformasi Propam adalah investasi kepercayaan publik. Jika polisi diawasi secara adil dan independen, maka hukum akan ditegakkan dengan lebih konsisten, dan masyarakat akan semakin percaya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *