Wartainspirasi.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 16 Bengkulu Utara yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025 menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pengerjaan proyek dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp757.584.000 tersebut diduga bermasalah, baik dari sisi ketepatan waktu maupun kualitas fisik bangunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 19 Januari 2026, aktivitas pekerja masih terlihat di area sekolah. Padahal, secara kontrak pengerjaan tersebut seharusnya sudah rampung sepenuhnya pada Desember 2025.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi berdalih bahwa aktivitas tersebut hanyalah tahap akhir.
“Cuma ngecat saja, ini hari terakhir pak,” ujar pekerja.
LSM Aspirasi Justice (A.J.) Provinsi Bengkulu menilai hasil akhir (finishing) pekerjaan terkesan asal-asalan dan tidak mengutamakan mutu. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
Material Kayu: Penggunaan kayu bubungan yang dinilai berkualitas rendah.
Pengerjaan Fisik: Pemasangan keramik, pengecatan, serta plafon yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis demi mengejar waktu penyelesaian.
Keluhan juga datang dari salah satu tenaga pengajar di SMPN 16 yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyayangkan penggantian material bangunan yang sebelumnya masih layak.
“Kayu bagian atas (bubungan) yang lama sebenarnya masih bagus, tapi justru diganti dengan kayu yang kualitasnya lebih jelek,” ungkapnya.
Kepala SMPN 16 Bengkulu Utara, Natanael Tri Prasetyo Adi Nugroho, M.Pd., membantah tudingan adanya ketidaksesuaian prosedur.
Ia mengklaim bahwa seluruh proses pembangunan berada di bawah pengawasan ketat.
“Kami diawasi langsung oleh konsultan pengawas dan secara berkala diperiksa oleh fasilitator,” jelas Natanael saat dikonfirmasi LSM Aspirasi Justice.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris LSM Aspirasi Justice, M. Nur, menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak terkait.
Pihaknya mendesak Kementerian Pendidikan, Tim Teknis Supervisi, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi.
“Kami meminta pihak berwenang mengecek langsung ke SMPN 16 Urai, Bengkulu Utara. Jika terbukti ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai program pemerintah pusat ini mencederai harapan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa memperhatikan kualitas pendidikan,” tegas M. Nur.







